Polisi Bekuk Penjual Obat Keras Ilegal di Jakut, Ribuan Butir Disita
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Seorang pria berinisial RP (22) dibekuk dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (4/4/2026).
Penggerebekan di Toko Obat dan Konter Ponsel
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan yang berujung pada penggerebekan di sebuah toko obat yang juga berfungsi sebagai konter telepon seluler di Jalan Mazda Raya, RT 011 RW 009, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti obat keras daftar G dalam jumlah cukup besar," tegas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra dalam keterangan resminya pada Selasa (7/4/2026).
Barang Bukti yang Disita
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita total 1.885 butir obat keras golongan daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi. Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis obat keras, antara lain:
- Tramadol dalam kemasan strip
- Eximer yang dikemas dalam plastik klip
- Obat-obatan keras lainnya yang termasuk dalam daftar G
Bahaya Penyalahgunaan Obat Keras
AKBP Ari Galang Saputra menegaskan bahwa obat-obatan daftar G merupakan obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter. Penyalahgunaan obat tersebut dapat berdampak serius bagi kesehatan, terutama di kalangan remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan zat berbahaya.
"Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan. Kami akan terus melakukan penindakan serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," ujarnya menambahkan.
Pengembangan Kasus dan Imbauan
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap perannya dalam jaringan peredaran obat keras ilegal. Polisi juga tengah menelusuri asal-usul barang serta jalur distribusi obat-obatan tersebut untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk:
- Tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter
- Segera melaporkan apabila menemukan praktik peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar
- Berkolaborasi dengan aparat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan obat
Operasi ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang semakin marak di masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal semacam ini yang mengancam kesehatan publik.



