Polisi Buru Pemasok 4 Kilogram Sabu ke Depok: Diduga Bersembunyi di Malaysia dan Aceh
Liputan6.com, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Depok tengah memburu dua pemasok narkoba berinisial BY dan AD yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka diduga bertanggung jawab atas pengiriman sabu seberat empat kilogram dan 100 butir ekstasi ke wilayah Depok, dengan asal kiriman dari Aceh dan Malaysia.
Pengungkapan Kasus dari Pengembangan Penangkapan Kurir
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, menjelaskan bahwa keberadaan kedua DPO tersebut terungkap melalui pengembangan kasus yang dilakukan oleh jajarannya. "Pengejaran kedua DPO ini merupakan hasil dari penangkapan empat tersangka kurir narkoba, di mana barang buktinya telah berhasil dimusnahkan," ujar Yefta dalam keterangan di Polres Metro Depok, Selasa (31/3/2026).
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua kurir berinisial RB dan ER pada Januari 2026 di wilayah Cilodong dan Pondok Rajeg. Barang bukti sabu dan ekstasi yang mereka bawa diduga berasal dari pemasok BY. "DPO BY ini mengendalikan narkoba dari Malaysia dan mengirimkannya dari Aceh kepada tersangka RB dan ER, untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Metro Depok," ungkap Yefta.
Penangkapan Kurir Lain dan Nilai Narkoba Mencapai Miliaran
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil menangkap dua kurir tambahan berinisial IS dan SP di wilayah Tajur Halang. Kedua kurir ini diduga mendapatkan kiriman narkoba dari pemasok AD yang juga beroperasi di wilayah Aceh.
Yefta mengungkapkan bahwa total nilai narkoba yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 4 miliar. "Ancaman hukuman untuk tersangka kurir yang tertangkap sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Operasi pengejaran ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.



