Polisi Karo Bongkar Ladang Ganja di Hutan Lindung, 75 Batang Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Karo berhasil membongkar perkebunan ganja ilegal yang berlokasi di kawasan hutan lindung. Operasi pengungkapan ini dilakukan di Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Penangkapan Empat Tersangka dan Pengembangan Kasus
Kasatres Narkoba Polres Karo, AKP Joni Pardede, menjelaskan bahwa awal mula pengungkapan dimulai pada Rabu, 8 April 2026. Pada hari itu, petugas berhasil menangkap empat orang tersangka yang diidentifikasi sebagai FG (30 tahun), DK (31 tahun), EF alias I (37 tahun), dan YZ (22 tahun).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti penting berupa satu plastik berisi ganja lembap dengan berat bersih 47 gram, satu kotak plastik berisi serbuk ganja kering seberat 27 gram, serta satu unit telepon genggam. Dari interogasi terhadap keempat tersangka, polisi kemudian mendapatkan petunjuk mengenai adanya jaringan peredaran ganja dan lokasi perkebunan ganja di Desa Kutarayat.
Penemuan Ladang Ganja di Kawasan Hutan Lindung
Berdasarkan informasi yang dikembangkan, petugas segera menuju lokasi yang diduga. Di kawasan hutan lindung tersebut, mereka menemukan ladang ganja yang ditanam secara sembunyi-sembunyi. Sebanyak 75 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 sentimeter hingga 150 sentimeter berhasil diamankan.
Seluruh tanaman tersebut dalam kondisi lembap dengan total berat bersih mencapai 650 gram. Tanaman ganja itu ditemukan terikat menggunakan tali plastik biru dan disembunyikan dengan cermat di atas tumpukan kayu, menunjukkan upaya pelaku untuk menghindari deteksi.
Upaya Pemberantasan Narkoba di Sumatera Utara
Pengungkapan kasus ini menandai keberhasilan Polres Karo dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Kawasan hutan lindung yang seharusnya dilindungi justru dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Operasi ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap kawasan konservasi untuk mencegah penyalahgunaan serupa di masa depan.
Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan di balik perkebunan ganja ini. Empat tersangka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman sanksi berat sesuai undang-undang narkotika yang berlaku.



