Polisi Tangerang Sita Ribuan Butir Obat Ilegal yang Dijual Bebas di Dua Lokasi
Polisi Sita Ribuan Obat Ilegal Dijual Bebas di Tangerang

Polisi Tangerang Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Ilegal

Aparat kepolisian di Tangerang berhasil menyita ribuan butir obat keras ilegal yang dijual bebas kepada masyarakat. Operasi pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi terpisah dalam rentang waktu yang berdekatan, mengamankan dua tersangka beserta barang bukti yang cukup signifikan.

Operasi Pertama di Kampung Rawa Lumpang

Kasus pertama terungkap berkat laporan kecurigaan warga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kios klontongan di Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi. Kios yang sepi barang dagangan justru ramai dikunjungi pembeli remaja hingga dewasa, memantik investigasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang.

"Setelah observasi, petugas menemukan pria berinisial M yang sesuai laporan. Penggeledahan mengungkap obat keras tanpa izin edar," jelas Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak, Senin (6/4/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. Selain obat, diamankan pula uang hasil penjualan dan satu unit telepon genggam untuk transaksi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengungkapan Kedua di Pergudangan Pantai Indah Dadap

Sehari sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Teluknaga melakukan operasi di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi. Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman, petugas mengamankan pria berinisial NS. Dari warung tempat pelaku beroperasi, ditemukan 856 butir obat keras yang terdiri dari 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer, plus uang tunai hasil penjualan.

"Pelaku mengakui menjual obat golongan keras tanpa izin. Barang bukti diamankan dari lokasi," tegas Naufal. Kedua tersangka kini menghadapi proses penyidikan intensif untuk mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas.

Jerat Hukum dan Pengembangan Kasus

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran sediaan farmasi tidak memenuhi standar. Polisi masih melakukan pengembangan untuk melacak sumber dan jaringan distribusi obat ilegal ini.

Operasi ini menegaskan komitmen polisi memberantas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Masyarakat diimbau waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat tanpa izin edar kepada pihak berwajib.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga