Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Jaksel, Modus Jual Lewat Media Sosial
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Selatan. Operasi penangkapan digelar pada Jumat, 27 Maret 2025 pukul 19.00 WIB di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penangkapan Tersangka dan Temuan Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MS (24). Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 341,62 gram. Selain itu, ditemukan pula bibit sintetis seberat 26,15 gram serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses produksi.
AKP Bobby Wijaya, Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. "Kami menemukan sejumlah peralatan produksi seperti cairan kimia, alat semprot, timbangan digital, plastik klip, dan seperangkat alat produksi lainnya," ujar Bobby kepada awak media pada Senin (30/3/2026).
Modus Penjualan Melalui Media Sosial
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diketahui menjual narkoba tersebut dengan modus operandi melalui media sosial. Sistem transaksi dan distribusi dilakukan secara terselubung untuk menghindari deteksi pihak berwajib.
"Modus mereka melakukan penjualan diantaranya dengan melalui media online berupa Instagram," jelas Bobby. Polisi mengimbau masyarakat untuk menghindari dan tidak pernah mencoba barang haram tersebut mengingat bahaya yang ditimbulkan bagi kesehatan dan hukum.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras mengenai maraknya peredaran narkoba dengan modus-modus baru yang memanfaatkan teknologi digital.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.



