Polres Depok Tangkap 34 Tersangka, Sita 33.708 Butir Obat Keras dan 73 Botol Miras
Polres Depok Tangkap 34 Tersangka Obat Keras dan Miras

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran obat-obatan daftar G dan minuman keras (miras) selama periode April hingga Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 34 tersangka berhasil diamankan.

Barang Bukti yang Disita

Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, mengungkapkan bahwa petugas menyita 33.708 butir obat daftar G serta 73 botol minuman keras dari berbagai merek. "Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil menyita 33.708 butir obat daftar G serta 73 botol minuman keras dari berbagai merek," kata Kombes Abdul Waras pada Selasa (30/6/2026).

Rincian obat daftar G yang disita meliputi 10.345 butir Tramadol, 22.329 butir Hexymer, 834 butir Trihexyphenidyl (Trihex), dan 200 butir Alprazolam. Sementara itu, 73 botol miras yang diamankan terdiri dari berbagai merek seperti Drum, Jägermeister, Gilbey's Vodka, Chivas Regal, Iceland Vodka, Captain Morgan, Jameson, Gordon's, Vibe Exotic Lyce, Red Label, Singleton, Drum Whiskey, Batavia, Vibe Black Tea, dan Jose Cuerva.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lokasi Pengungkapan dan Modus Operandi

Salah satu lokasi penindakan miras ini berada di sebuah apartemen di Jalan Raya Margonda, Depok. Para pelaku menjalankan aksinya dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi. Modus operandi yang digunakan adalah menjual barang secara langsung melalui toko maupun melalui sistem Cash on Delivery (COD).

"Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi, sementara modus operandi yang digunakan yakni menjual barang secara langsung melalui toko maupun melalui sistem Cash on Delivery (COD)," jelas Kombes Abdul Waras.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Saat ini, seluruh tersangka telah menjalani proses hukum dan berkas perkara masih dalam tahap penyelesaian untuk selanjutnya menunggu P-21 dari Kejaksaan.

Komitmen Polri

Kombes Abdul Waras menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Satresnarkoba Polres Metro Depok dalam memberantas peredaran obat keras ilegal dan minuman keras. "Pengungkapan ini merupakan komitmen Satresnarkoba Polres Metro Depok dalam memberantas peredaran obat keras ilegal dan minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat, serta membahayakan kesehatan masyarakat," ucapnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan yang termasuk dalam daftar G serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal maupun minuman keras tanpa izin di lingkungan sekitarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga