Polri Usulkan Whip Pink Dimasukkan ke UU Narkotika untuk Atasi Penyalahgunaan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusulkan agar gas dinitrous oxide (N2O) yang terkandung dalam tabung whip pink dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika. Usulan ini dinilai mendesak mengingat maraknya penyalahgunaan gas tersebut dan kesulitan dalam penindakan hukum akibat celah regulasi yang ada.
Dasar Usulan dan Kendala Hukum Saat Ini
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyampaikan usulan tersebut dalam diskusi tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) di gedung BNN RI, Jakarta Timur, pada Rabu (18/2/2026). Zulkarnain menjelaskan bahwa saat ini, penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas tertawa dalam tabung whip pink belum dapat dilakukan secara efektif karena kurangnya payung hukum yang kuat.
Secara medis, gas N2O diakui sebagai obat anestesi ketika dicampur dengan oksigen. Namun, produk whip pink yang beredar di pasaran mengandung N2O murni dengan label yang menyatakan bukan untuk kesehatan. Hal ini membuat penegak hukum kesulitan menggunakan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17, karena pelaku berlindung di balik label tersebut. Sementara itu, penggunaan Undang-Undang Pangan juga tidak efektif, karena para penjual sering bersembunyi di balik skema business to business (B2B).
Rekomendasi Strategis dari Polri
Polri merekomendasikan dua langkah strategis untuk mengatasi masalah ini. Dalam jangka pendek, Polri mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai sediaan farmasi, mengacu pada standar farmakope di negara lain seperti Amerika Serikat.
"Jika sudah masuk dalam Buku Farmakope, kami bisa melakukan penindakan dengan Undang-Undang Kesehatan," ujar Zulkarnain.
Rekomendasi lainnya adalah memasukkan zat N2O ke dalam lampiran UU Narkotika. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran N2O. "Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika. Sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama," tambahnya. Meskipun masuk dalam kategori narkotika, penggunaan N2O di bidang lain tetap dapat diawasi tanpa menghalangi aktivitas yang sah.
Siasat Baru Penjual dan Tren Penyalahgunaan
Peredaran whip pink masih terus berlanjut dengan pola baru. Zulkarnain mengungkapkan bahwa para pengedar telah mengubah operasinya dengan menggunakan modus transaksi B2B fiktif. Mereka meminta pembeli mengisi formulir yang berisi nama, tempat, dan badan usaha untuk menghindari regulasi BPOM, yang mengatur ketat penjualan eceran gas propelan untuk whip cream.
Transaksi B2B ini membuka celah pengawasan karena dianggap sebagai bahan baku industri atau penggunaan skala besar, bukan eceran. "Tetapi kalau ini tidak lagi diatur oleh Balai POM. Artinya, dia tidak perlu izin edar karena sifatnya business to business," jelas Zulkarnain.
Paket whip pink dijual dengan harga sekitar Rp 1,2 hingga 1,5 juta. Penyalahgunaan telah marak sejak tahun lalu, bahkan digunakan dalam promosi festival musik besar seperti Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali, di mana pembelian lima tabung mendapatkan satu tabung gratis. Selain itu, tren di kalangan YouTuber yang menggunakan whip pink dan mengunggahnya di media sosial turut memperparah situasi.
Menurut Zulkarnain, masifnya penggunaan didorong oleh pemahaman yang salah di kalangan pengguna. Para pengedar menyebarkan narasi bahwa gas N2O aman karena digunakan di dunia medis, padahal dalam medis, penggunaannya dicampur dengan oksigen dan diatur ketat. "Ini anekdot yang mereka sebarkan, supaya pengguna tidak khawatir dan merasa aman," pungkasnya.



