JAKARTA - Seorang selebgram berinisial APG telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan nitrous oxide atau yang dikenal dengan nama Whip Pink. Hal ini disampaikan oleh AKBP Fajri selaku Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam konferensi pers pada Rabu, 3 Juni 2026.
Pemeriksaan Saksi
AKBP Fajri mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap APG dilakukan pada hari yang sama. "Pada hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan saksi terhadap salah seorang influencer berdomisili di Makassar dengan inisial APG, umur 22 tahun," ujarnya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penyalahgunaan nitrous oxide yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.
Pengakuan APG
Dalam pemeriksaan tersebut, APG mengaku telah menggunakan produk nitrous oxide sejak September 2025 dan berhenti pada Januari 2026. Keterangan ini menjadi salah satu bukti penting dalam penyelidikan kasus ini. Polisi masih terus mendalami jaringan distribusi dan pengguna Whip Pink di berbagai daerah.
Kasus ini mencuat setelah sebelumnya beberapa saksi menyebutkan bahwa seorang figur publik, Lula Lahfah, baru sekali menggunakan tabung gas Whip Pink. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.



