Selebgram APG Diperiksa Terkait Kasus Nitrous Oxide Whip Pink
Selebgram APG Diperiksa Kasus Whip Pink

JAKARTA - Seorang selebgram berinisial APG telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan nitrous oxide atau yang dikenal dengan nama Whip Pink. Hal ini disampaikan oleh AKBP Fajri selaku Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam konferensi pers pada Rabu, 3 Juni 2026.

Pemeriksaan Saksi

AKBP Fajri mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap APG dilakukan pada hari yang sama. "Pada hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan saksi terhadap salah seorang influencer berdomisili di Makassar dengan inisial APG, umur 22 tahun," ujarnya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penyalahgunaan nitrous oxide yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

Pengakuan APG

Dalam pemeriksaan tersebut, APG mengaku telah menggunakan produk nitrous oxide sejak September 2025 dan berhenti pada Januari 2026. Keterangan ini menjadi salah satu bukti penting dalam penyelidikan kasus ini. Polisi masih terus mendalami jaringan distribusi dan pengguna Whip Pink di berbagai daerah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus ini mencuat setelah sebelumnya beberapa saksi menyebutkan bahwa seorang figur publik, Lula Lahfah, baru sekali menggunakan tabung gas Whip Pink. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga