Sindikat Narkoba Beroperasi 4 Tahun di Samarinda Dibongkar Bareskrim
Sindikat Narkoba Samarinda Dibongkar Bareskrim

Jakarta - Sindikat narkoba yang telah beroperasi selama empat tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya dibongkar oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Sebanyak sebelas orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi penindakan tersebut.

Penindakan di Kampung Narkoba Samarinda

Penindakan dilakukan di Gang Langgar, Kota Samarinda, Kaltim, yang dikenal sebagai kampung narkoba. Operasi ini merupakan kerja sama tim gabungan dari Direktorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

"Ada sebelas tersangka yang kami amankan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026). Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkoba. Sindikat ini sudah beroperasi lama di kampung narkoba tersebut. "Sudah beroperasi selama 4 tahun," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Identitas Para Tersangka

Berikut ini identitas para tersangka yang diamankan:

  • Ade Saputra
  • Tri Hartanto Pamungkas
  • Kamaruddin
  • Mustafa
  • Firnandes
  • Asrheel
  • Muhammad Aswin
  • Nasruddin
  • Muhammad Tamrin
  • Muhammad Ical
  • Idham Halid

Tindakan Tegas Terukur

Para pelaku yang ditangkap langsung dibawa ke Jakarta dan diberikan tindakan tegas terukur. Setibanya di Bareskrim, tampak para tersangka berjalan pincang saat turun dari mobil. Kaki mereka sudah dalam kondisi diperban akibat diberi tindakan tegas terukur oleh pihak kepolisian. Tangan para tersangka juga dalam posisi terikat kabel ties. Mereka langsung digiring masuk menuju lift untuk menjalani pemeriksaan di ruangan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Selain membawa 11 tersangka, polisi juga mengeluarkan sejumlah barang bukti yang diikat menggunakan lakban kuning. Ada juga sejumlah tas berukuran besar serta koper yang ikut diturunkan dari dalam mobil.

Omzet Rp 200 Juta Per Hari

Kanit 2 Subdit 4 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Bayu Putra Samara, menjelaskan penangkapan ini dilakukan oleh Subdit 4 dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. "Dalam operasi tersebut, berhasil menangkap 13 orang tersangka yang terdiri dari 11 sindikat narkoba dan 2 orang pengguna, beserta barang bukti narkoba," kata Bayu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Sabtu (16/5).

Bayu mengatakan sindikat narkoba di Samarinda ini cukup licin. Menurutnya, para tersangka beberapa kali akan ditangkap, tetapi selalu melarikan diri. Namun, kali ini, semuanya bisa diringkus polisi. "Sindikat ini cukup licin dikarenakan beberapa kali dilakukan operasi oleh polisi setempat namun tidak berhasil," ucap Bayu.

AKBP Bayu menjelaskan sindikat narkoba ini meraup omzet hingga Rp 200 juta per hari. Sindikat narkoba ini sudah beroperasi cukup lama di Samarinda. "Omzet per hari Rp 200.000.000 (juta)," kata Bayu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga