2 Terdakwa Pembunuh Kacab Bank Dipecat dari TNI, Wajib Bayar Restitusi Rp1,2 M
2 Terdakwa Pembunuh Kacab Bank Dipecat TNI, Bayar Restitusi Rp1,2 M

Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI dan restitusi terhadap dua dari tiga orang terdakwa kasus pembunuhan kacab bank M Ilham Pradipta. Kedua terdakwa itu adalah Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, pada Rabu, 3 Juni 2026. Berikut vonis penjara terhadap para terdakwa:

  • Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
  • Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
  • Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara

Hakim kemudian membacakan hukuman tambahan terhadap Nasir dan Feri. Keduanya dipecat dari dinas militer. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, saat membacakan amar putusan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keduanya juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban M Ilham Pradipta. Total restitusi yang harus dibayarkan mencapai Rp 1,2 miliar. "Menghukum Terdakwa I untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Muhammad Ilham Pradipta sejumlah Rp 750 juta paling lambat 30 hari setelah Terdakwa I menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kolonel Chk Fredy.

"Menghukum Terdakwa II untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum M Ilham Pradipta sejumlah Rp 500 juta paling lambat 30 hari setelah terdakwa II menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya. Apabila kedua terdakwa belum membayar restitusi, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Jika tak mencukupi, akan dihukum tambahan 7 bulan dan 5 bulan kurungan.

Hakim menyatakan terdakwa I, Nasir, telah terbukti membunuh korban. Sedangkan terdakwa II Feri dan terdakwa III Frengky dinyatakan terbukti menculik korban. Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa sangat kejam serta meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga Ilham. Hakim juga menyatakan perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga