Eks Suami di Tangsel Akui Bunuh Istri karena Sakit Hati, Polisi Selidiki Motif Lain
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial THA alias Bang Tile (41) yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial I (49) di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan. Pelaku yang ternyata merupakan mantan suami siri dari korban tersebut mengaku melakukan tindakan keji itu karena merasa sakit hati terhadap korban.
Pengakuan Pelaku dan Penyidikan Intensif
Kompol Dimitri Mahendra, selaku Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pelaku TH alias Bang Tile, yang merupakan mantan suami korban, melakukan pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati terhadap korban. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi kepada wartawan pada Sabtu (18/4/2026).
Meskipun pelaku telah mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati, aparat kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif sebenarnya dari tindak pidana tersebut. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pelaku juga diketahui telah menjual sejumlah perhiasan milik korban setelah kejadian.
"Tapi masih dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif tindak pidana tersebut," tegas Kompol Dimitri Mahendra, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kebenaran seutuhnya.
Kronologi Kejadian dan Kesaksian Warga
Bang Tile berhasil ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, menunjukkan gerak cepat dari aparat kepolisian.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, memaparkan kronologi kejadian yang bermula saat korban bersama pelaku keluar rumah pada Rabu (15/4) malam. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
"Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa," jelas Budi Hermanto dalam keterangan resminya.
Setelah pelaku meninggalkan lokasi kejadian, korban ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia. Kesaksian warga ini menjadi salah satu bukti penting dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan tersebut.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijeratkan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari TKP, di antaranya:
- Pakaian korban dan pelaku
- Satu unit sepeda motor Honda PCX
- Dua unit telepon genggam
- Uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban
- Rekaman CCTV yang menguatkan dugaan tindak pidana
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal berat, yaitu Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal ini terkait dengan pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.
Kasus ini menyoroti pentingnya penyelidikan menyeluruh oleh aparat kepolisian meskipun pelaku telah memberikan pengakuan awal. Motif sakit hati yang diungkapkan pelaku masih perlu dikonfirmasi dengan bukti-bukti lain, termasuk kemungkinan motif ekonomi terkait penjualan perhiasan korban.



