Ammar Zoni resmi divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026. Vonis ini dijatuhkan atas keterlibatannya dalam kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba. Ini merupakan kali keempat Ammar Zoni terjerat kasus narkoba.
Pertimbangan Hakim
Dalam sidang vonis, hakim menyoroti pembelaan Ammar yang mengaku sebagai tulang punggung keluarga. Menurut hakim, peran tersebut seharusnya mendorong Ammar untuk bekerja keras dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
“Bahwa terdakwa tulang punggung keluarga. Terhadap pembelaan tersebut majelis hakim mempertimbangkan bahwa peran terdakwa 6 sebagai tulang punggung seharusnya menjadikan terdakwa 6 bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menafkahi keluarganya dan bukan melakukan pengulangan tindak pidana yang konsekuensinya telah diketahui oleh terdakwa 6,” ujar hakim.
Hakim juga menekankan bahwa Ammar memiliki anak kecil yang masih membutuhkan sosok ayah. Dengan pengalaman dipidana tiga kali sebelumnya, seharusnya Ammar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Daftar Terdakwa dan Vonis
- Terdakwa I Asep bin Sarikin: 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih: 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi: 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih: 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa V Muhammad Rivaldi: 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni: 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal yang Dilanggar
Majelis hakim menyatakan Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang perantara jual beli narkoba.
Hakim menegaskan bahwa perbuatan Ammar dkk nyata-nyata menjadi perantara dalam transaksi narkoba di dalam rutan. Vonis ini diharapkan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.



