Keluarga Kacab Bank Kecewa Vonis 3 Prajurit TNI, Desak Oditur Banding
Keluarga Kacab Bank Kecewa Vonis 3 Prajurit TNI

Jakarta - Keluarga Muhammad Ilham Pradipta, kepala cabang bank yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan oleh tiga prajurit TNI, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kuasa hukum keluarga, Marselinus Edwin, menilai putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan mendesak Oditur Militer untuk segera mengajukan banding.

Kekecewaan Keluarga atas Putusan Hakim

“Kami sangat kecewa dengan putusan hari ini. Oditur wajib mengajukan banding,” kata Edwin kepada wartawan pada Rabu, 3 Juni 2026. Menurut Edwin, sejak awal keluarga korban kecewa karena perkara ini tidak didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Kekecewaan bertambah setelah hakim memutus terdakwa utama dengan pasal pembunuhan biasa, sedangkan dua terdakwa lainnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.

“Kami menilai putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya. Edwin juga menolak pertimbangan hakim yang menyebut terdakwa membuang korban ke lokasi sepi dengan harapan ditemukan warga. Menurutnya, jika memang ingin menyelamatkan korban, para terdakwa semestinya membawa Muhammad Ilham Pradipta ke rumah sakit atau klinik. “Kalau mau menolong, korban dibawa ke rumah sakit. Bukan dibuang ke tempat sepi,” katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Langkah Hukum Selanjutnya: Banding dan Surat ke Panglima TNI

Pihak keluarga mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan. Selain mendorong banding, mereka juga akan berkirim surat kepada Panglima TNI dan Oditur Militer. Mertua korban, Iwan Triwansyah (69), mengaku sangat kecewa dengan putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa. “Apa yang kami harapkan ternyata tidak sepadan dengan hukumannya,” ucap Iwan.

Menurut dia, keluarga korban merasa sulit mendapatkan keadilan. Ia mengibaratkan perjuangan mencari keadilan seperti memanjat tembok tinggi yang licin tanpa tangga. “Kami masyarakat kecil. Yang bisa kami lakukan hanya berusaha dan berdoa,” katanya.

Fakta Persidangan: Tindakan Sistematis

Kekecewaan serupa disampaikan kakak korban, Taufan. Ia menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya rangkaian tindakan yang terstruktur dan sistematis. “Dengan akal sehat, masyarakat bisa menilai sendiri. Pertanyaan kami, di mana tidak ada unsur perencanaannya?” ujar Taufan.

Menurut dia, fakta bahwa korban dibuang ke lokasi sepi juga harus dilihat secara utuh berdasarkan waktu, tempat, dan rangkaian kejadian yang terungkap di persidangan. Taufan memastikan keluarga akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia demi mencari keadilan bagi almarhum adiknya. “Kami kehilangan adik untuk selamanya. Anak-anak kehilangan ayah, dan istri kehilangan suami untuk selamanya,” katanya.

Restitusi dan Vonis

Terkait restitusi, Taufan mengatakan keluarga tetap memperjuangkan hak tersebut melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, nilai restitusi dihitung menggunakan metode yang objektif dan proporsional. Meski begitu, ia menegaskan kehilangan nyawa korban tidak bisa dinilai dengan uang berapa pun. “Tidak ada angka yang bisa menggantikan satu nyawa,” ujarnya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa utama, Serka Mochamad Nasir. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 750 juta. Sementara itu, Kopda Feri Herianto divonis tujuh tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta diwajibkan membayar restitusi Rp500 juta. Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga