Polisi mengungkap kasus pembunuhan balita berusia dua tahun yang dilakukan oleh pamannya sendiri di Jatisampurna, Bekasi. Pria berinisial G (18) ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui sempat melukai dirinya sendiri setelah melakukan aksi keji tersebut.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, mengungkapkan bahwa tersangka melukai dirinya sendiri dengan cara menusuk bagian dada serta kiri dan kanan mulutnya. Peristiwa ini terjadi saat G dan korban hanya berdua di dalam rumah, sementara nenek korban sedang berjualan.
Menurut keterangan saksi, korban sering ditinggal oleh neneknya yang mencari nafkah. Sehari-hari, korban bersama pelaku. Pada saat kejadian, mereka berdua saja di kontrakan. Sang nenek biasanya mencari nafkah dari jam 4 sore hingga malam hari.
Motif Pembunuhan
Kepada polisi, G mengaku terganggu saat bermain game sehingga tega membunuh keponakannya. Kekesalan G berawal ketika korban naik ke punggungnya. Pelaku merasa terganggu dan melakukan penusukan dengan dua pisau yang diambil dari dapur.
Selain itu, G juga mengaku mendengar bisikan-bisikan dan ingin segera bertemu Tuhan. Hal ini diungkapkan berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik.
Proses Hukum
Saat ini G telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Ia dijerat Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP UU 1/2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 13 miliar.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada faktor lain yang mempengaruhi tindakan pelaku.



