Peradi Bersatu: Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Hukum
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya merupakan langkah yang tepat. Keduanya ditangkap terkait tuduhan penyebaran berita bohong tentang ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Peradi Bersatu merupakan salah satu pihak yang melaporkan Roy Suryo dalam kasus tersebut.
“Apa yang terjadi adalah hal yang wajar dan tidak mengagetkan bagi kami. Ini bukan yang terbaik, tetapi inilah yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian,” ujar Ade di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Menurut Ade, penangkapan Roy dan Tifa sudah semestinya dilakukan karena ancaman hukuman dalam kasus ini melebihi lima tahun penjara. “Secara hukum, KUHAP mengatur bahwa tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun harus dilakukan penahanan. Syarat subjektif dan objektifnya sudah terpenuhi,” jelasnya.
Ade mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang dinilainya independen dalam menangani kasus ini. Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Untuk memastikan kehadiran tersangka pada proses pelimpahan, penyidik harus memastikan keberadaan mereka,” kata Iman.
Sementara itu, kuasa hukum Roy dan Tifa, Refly Harun, memprotes penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini masih bisa diperdebatkan. “Jika ini terkait pembunuhan atau korupsi, wajar ditahan. Tapi ini terkait hal yang debatable, apakah yang dilakukan Roy dan Tifa benar-benar pencemaran nama baik atau fitnah?” ujar Refly.



