Mojokerto - Polisi resmi menahan Inge Marita (28), seorang ibu muda yang viral karena memaki pengendara motor dan menoyor kepala anak kecil di jalan. Penahanan dilakukan setelah Inge menjalani pemeriksaan selama lima jam sebagai tersangka di Polres Mojokerto Kota.
Kronologi Penahanan
Inge tiba di Polres Mojokerto Kota sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 14.45 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, kedua tangannya sudah diborgol menggunakan kabel ties. Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan menyatakan, "Hasil pemeriksaan sebagai tersangka, keputusan yang diambil penyidik, tersangka diamankan dan dilakukan penahanan." Pernyataan ini disampaikan pada Kamis (23/4/2026).
Viral karena Makai Pemotor dan Toyor Anak
Peristiwa yang membuat Inge viral terjadi pada Selasa (14/4) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Empunala, Mojokerto. Saat itu, Inge memaki seorang perempuan pengendara motor bernama Lutvia Indriana (33) karena merasa laju mobilnya dipotong saat belok kanan. Lutvia sedang dalam perjalanan pulang bekerja sekaligus menjemput putranya, MAH (9), dari sekolah.
Tak hanya memaki, Inge juga menoyor kepala MAH sebanyak dua kali hingga bocah SD tersebut menangis ketakutan. Tidak berhenti di situ, Inge kemudian memukul helm korban dua kali, menginjak kaki Lutvia, serta mencolok mata kanannya dua kali hingga terluka. Akibat kejadian itu, Lutvia melaporkan Inge ke Polres Mojokerto Kota.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Setelah melalui gelar perkara, penyidik menetapkan Inge sebagai tersangka pada Selasa (21/4). Inge dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 448 Ayat (1), Pasal 433 Ayat (1), serta Pasal 471 Ayat (1) KUHP. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kekerasan terhadap anak di jalan raya.



