Seorang pria berinisial N (47) ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026. Pihak korban melaporkan kejadian tersebut pada Selasa, 2 Juni 2026. Sehari setelah laporan, tepatnya pada Rabu, 3 Juni 2026, polisi bergerak cepat dan menangkap N di lokasi yang tidak disebutkan.
"Perkara ini berawal dari laporan polisi tanggal 2 Juni 2026 atas nama pelapor saudari ED. Selanjutnya, pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujar Sumarni dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Bukti dan Penetapan Tersangka
Sumarni menambahkan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut diperoleh melalui pemeriksaan saksi-saksi, korban, serta hasil visum et repertum.
"Dari hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi yang menguatkan peristiwa tersebut sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Sumarni. Setelah gelar perkara, N resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk klarifikasi terhadap saksi dan korban, pemeriksaan medis melalui visum, serta gelar perkara. "Tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Sumarni.
Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau motif di balik tindakan bejat tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui tindakan serupa.



