Saksi Dengar Teriakan Tolong, Pembunuh Wanita di Tangsel Bilang 'Tak Apa-apa'
Saksi Dengar Teriakan, Pembunuh di Tangsel Bilang 'Tak Apa-apa'

Saksi Dengar Teriakan Tolong, Pembunuh Wanita di Tangsel Bilang 'Tak Apa-apa'

Polisi mengungkap kesaksian warga yang mengerikan saat seorang wanita berinisial I (49) dibunuh oleh mantan suaminya sendiri di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Pelaku sempat berbohong dengan tenang ketika saksi mendengar teriakan korban yang meminta tolong dari dalam kamar.

Kronologi Kejadian Mengerikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban bersama pelaku keluar rumah pada Rabu (15/4) malam. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB. Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku dengan dingin menenangkan situasi dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa.

"Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia," imbuh Budi Hermanto dalam keterangannya pada Sabtu (18/4/2026). Keterangan ini mengungkap betapa kejamnya tindakan pelaku yang berpura-pura tenang sementara korban sedang dalam bahaya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Penyidikan yang Cepat

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Kecepatan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan tindak pidana:

  • Pakaian korban dan pelaku
  • Satu unit sepeda motor Honda PCX
  • Dua unit telepon genggam
  • Uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban
  • Rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci

Pasal-pasal yang Dijeratkan

Atas perbuatannya yang keji, tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat:

  1. Pasal 459 tentang pembunuhan berencana
  2. Pasal 458 ayat (2) tentang pembunuhan
  3. Pasal 479 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan

Semua pasal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan pembunuhan tetapi juga diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya peran saksi dan bukti dalam mengungkap kejahatan. Kesaksian warga yang mendengar teriakan tolong menjadi titik awal yang krusial dalam penyelidikan, meskipun sempat dibohongi oleh pelaku yang berpura-pura tenang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga