Kronologi Selebgram Adam Deni Bikin Onar di Jakarta Utara, Ditahan Polisi
Selebgram Adam Deni Ditahan Usai Rusak Ruko dan Intimidasi

Rekaman CCTV memperlihatkan selebgram Adam Deni Gearaka marah-marah hingga menendang tong sampah di depan sebuah ruko di Jakarta Utara. Kini, Adam Deni Gearaka alias ADG (30) ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

Kronologi Kejadian

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan keributan bermula pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Adam Deni Gearaka memaksa masuk ke dalam sebuah ruko di kawasan Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Di dalam ruko, ia diduga merusak neon box, melubangi dinding gypsum, serta merusak kursi dan perlengkapan sanitasi. Petugas keamanan di lokasi juga mendapat intimidasi setelah Adam Deni memperlihatkan airsoftgun yang terselip di pinggangnya.

Keesokan harinya, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, Adam Deni kembali datang ke lokasi. Kali ini ia diduga merusak bagian luar mobil milik korban yang sedang terparkir.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan dan Penahanan

Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, anggota Polsek Cilincing langsung mengamankan Adam Deni Gearaka. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa rekaman CCTV, keterangan tujuh saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Tersangka juga mengakui perbuatannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Budi, tersangka sempat mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun penyidik tetap memproses perkara karena aksi intimidasi menggunakan airsoft gun dan perusakan tidak bisa dibenarkan meski dipicu persoalan pribadi. “Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” ucap dia.

Barang Bukti dan Kerugian

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit airsoft gun yang diduga digunakan saat kejadian. Akibat aksi tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Atas perbuatannya, ADG dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga