Terapis Spa Bantah Curi Uang Rp 1,2 M, Klaim Ada Hubungan Spesial
Terapis Spa Bantah Curi Uang Rp 1,2 M, Klaim Hubungan Spesial

Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, membantah tuduhan mencuri uang milik pelanggannya, Tonny Soegiono, sebesar Rp 1,2 miliar. Melalui pengacaranya, M. Zulfan Badru Naja, Nur mengaku bahwa Tonny memberinya izin untuk menggunakan ATM demi keperluan pribadi.

Kronologi Hubungan Terapis dan Pelanggan

Menurut Zulfan, hubungan antara Nur dan Tonny awalnya hanya sebatas pelanggan dan terapis spa. Namun, seiring berjalannya waktu, keduanya menjalin hubungan yang lebih spesifik. Mereka sering keluar bersama sebelum laporan polisi diajukan.

"Karena setiap sebelum mereka berpisah untuk pulang ke rumah masing-masing, menurut pengakuan klien kami, korban selalu mengecek saldo ATM dulu," ujar Zulfan di Surabaya, Senin (8/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pernyataan Pengacara Terapis

Zulfan menegaskan bahwa seharusnya tidak ada masalah dalam hubungan tersebut. "Karena hubungannya spesial. Harusnya tidak ada masalah, yang kemudian jadi masalah setelahnya," tuturnya.

Sidang lanjutan kasus pencurian dengan pemberatan yang menjerat Nur akan digelar pada Rabu (10/6). Dalam sidang tersebut, akan dihadirkan saksi yang meringankan atau saksi a de charge bagi terdakwa.

"Kita lihat, kalau memang korban dan saksi satunya bisa membuktikan terkait hal itu, kita tetap akan menghadirkan saksi a de charge yang bisa meringankan terdakwa," tandas Zulfan.

Dakwaan Awal Terapis Spa

Sebelumnya, terapis Spa Superior di Surabaya didakwa mencuri uang pelanggannya hingga Rp 1,2 miliar. Terdakwa memanfaatkan momen ketika korban menitipkan ponsel, lalu melakukan transfer lewat ATM secara diam-diam.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah uang yang besar dan hubungan terapis-pelanggan yang tidak biasa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga