UPN Veteran Yogyakarta Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
UPN Veteran Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan seorang dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual. Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial, khususnya melalui unggahan di platform X.
Dalam utas yang beredar, disebutkan bahwa pelaku merupakan dosen dari jurusan Agroteknologi. Dua korban melaporkan mengalami pelecehan fisik saat bimbingan skripsi dan magang bersama terduga pelaku. Modus yang digunakan pelaku antara lain mengajak makan atau nonton, meminta bantuan mengoreksi pekerjaan, meminta ditemani ke lokasi pengabdian, memberikan informasi lowongan kerja, hingga menawarkan antar jemput kerja. Jumlah korban disebut lebih dari dua orang, dan kasus ini telah dilaporkan ke pihak internal kampus sejak tahun 2022.
Langkah Satgas PPKPT
UPN Veteran Yogyakarta melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dosen tersebut. Laporan kini tengah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mengutamakan perlindungan terhadap pelapor atau korban, kerahasiaan identitas, serta proses pemeriksaan secara hati-hati, objektif, dan profesional.
Universitas berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik. Sejalan dengan komitmen tersebut, universitas telah mengambil langkah preventif dan administratif berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Langkah tersebut berupa penonaktifan sementara dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tanggal 19 Mei 2026. Keputusan penonaktifan sementara ini dipastikan tidak mengganggu proses pembelajaran di lingkungan kampus.
Pernyataan Ketua Satgas PPKPT
Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, menekankan bahwa kebijakan ini diambil sebagai wujud komitmen kampus dalam menjaga rasa aman bagi sivitas akademika. Selain itu, langkah ini mendukung proses pemeriksaan secara objektif dan profesional serta memberikan perlindungan terhadap korban.
“Berkenaan dengan kondisi tersebut, Satgas PPKPT melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif, profesional, serta berlandaskan prinsip perlindungan terhadap korban. Setiap informasi dan bukti yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Iva.
UPN menegaskan tidak pernah dan tidak akan pernah mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Setiap laporan yang diterima akan ditangani secara serius, penuh kehati-hatian, dan didasarkan pada prinsip perlindungan korban, kerahasiaan, serta keadilan. Kampus juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menjaga lingkungan kampus yang aman, saling menghormati, serta mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan secara bertanggung jawab.
Bagi pihak yang mengalami, menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan tindakan kekerasan, dapat melaporkan melalui kanal resmi Satgas PPKPT di nomor 0812 2557 3747 atau email satgasppkpt@upnyk.ac.id.



