Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita di Tangsel oleh Mantan Suami dan Penangkapan Pelaku
Wanita di Tangsel Dibunuh Mantan Suami, Pelaku Ditangkap Kurang 24 Jam

Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita di Tangsel oleh Mantan Suami

Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial TH alias Bang Tile (41) yang diduga membunuh mantan istrinya, I (49). Kejadian tragis ini terjadi di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Awal Mula Penemuan Jasad Korban

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan jasad korban di dalam rumah kontrakannya pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat untuk menyelidiki kasus tersebut.

Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kasubdit III Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy. Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa TH dan korban sempat keluar bersama dari rumah korban pada Rabu (15/4) malam. "Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB," jelas Budi dalam keterangan resminya pada Sabtu (18/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Saksi Mendengar Teriakan Minta Tolong

Saat korban dan pelaku berada di dalam rumah, tetangga korban mendengar teriakan meminta tolong yang diduga berasal dari dalam kamar. Namun, pelaku sempat meyakinkan bahwa tidak terjadi apa-apa.

"Saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia," ujar Budi Hermanto.

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh, baik di tempat kejadian perkara (TKP) maupun terhadap sejumlah saksi. Analisis forensik dan investigasi intensif dilakukan hingga akhirnya penyelidik berhasil mengidentifikasi terduga pelaku sebagai pembunuh korban.

Penangkapan Cepat Kurang dari 24 Jam

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dalam waktu yang sangat singkat. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi. "Tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas Budi.

Sejumlah barang bukti penting turut diamankan dalam operasi ini:

  • Pakaian korban dan pelaku
  • Satu unit sepeda motor Honda PCX
  • Dua unit telepon genggam
  • Uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban
  • Rekaman CCTV yang menguatkan dugaan tindak pidana

Pasal-pasal yang Dijeratkan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan beberapa pasal berat:

  1. Pasal 459 tentang pembunuhan berencana
  2. Pasal 458 ayat (2) tentang pembunuhan
  3. Pasal 479 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan

Semua pasal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat

Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap setiap potensi tindak kejahatan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada pihak kepolisian.

"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal melalui layanan kepolisian 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," imbuh Budi.

Kasus ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga dan kejahatan lainnya. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan dengan proses hukum yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga