Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Putusan Praperadilan: Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Dalam sidang yang digelar pada Senin (29/6), hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Bahtiar tidak sah dan tidak mengikat. Hakim juga memerintahkan penyidik untuk membebaskan Bahtiar dari tahanan. "Penetapan tersangkanya batal, tidak sah dan tidak mengikat. Kemudian penahanannya juga dinyatakan tidak sah, sehingga penyidik diperintahkan mengeluarkan beliau dari tahanan," ujar kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, usai sidang.
Irwan menambahkan bahwa hakim juga memerintahkan agar Bahtiar dibebaskan dari proses penyidikan dalam perkara yang menjadi objek praperadilan. "Intinya permohonan praperadilan dikabulkan dan beliau dibebaskan," katanya. Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan, meskipun amar putusan telah dibacakan dalam sidang.
Latar Belakang Kasus: Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel menetapkan Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan tahun 2024. Anggaran proyek tersebut mencapai Rp60 miliar. Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa penahanan terhadap Bahtiar dilakukan pada Senin (9/3).
Selain Bahtiar, penyidik juga menetapkan lima orang tersangka lainnya, yaitu HS (tim pendamping Pj Gubernur Sulsel), RRS (ASN Pemkab Takalar sekaligus pelaksana kegiatan), RM (Direktur PT AM sebagai penyedia), dan RE (Direktur PT CAP sebagai pelaksana kegiatan). Satu tersangka lain, UN (KPA PPK), telah ditetapkan tersangka namun tidak hadir dalam pemanggilan karena sakit.
Kerugian Negara Capai Rp50 Miliar
Didik mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dari anggaran pengadaan bibit nanas sebanyak 4 juta bibit diperkirakan mencapai Rp50 miliar. "Kurang lebih ya Rp50 miliar, kita sudah hitung BPKP, ini sebentar lagi keluar," ujarnya.
Dengan dikabulkannya praperadilan ini, Bahtiar Baharuddin resmi dibebaskan dari status tersangka dan tahanan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi daerah dengan nilai kerugian negara yang signifikan.



