Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Fraud PT DSI
Dude Harlino-Alyssa Diperiksa Bareskrim Soal Kasus PT DSI

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Fraud PT DSI

Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Kamis, 2 April 2026. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 2,4 triliun yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Keterangan Saksi Diperlukan

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Dude dan Alyssa diperiksa karena pernah menjadi brand ambassador PT DSI selama periode operasi perusahaan tersebut. "Saudara Dude Harlino dan Saudari Alyssa Soebandono, yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan, diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador," ujarnya kepada wartawan.

Awal Mula Kasus dan Modus Operandi

Kasus ini berawal dari empat laporan masyarakat kepada Bareskrim terkait dugaan gagal bayar PT DSI terhadap para lender. Pada Januari 2026, status kasus telah naik ke tahap penyidikan. Bareskrim menemukan bahwa PT DSI beroperasi sejak 2018 tanpa izin usaha dari OJK dan melibatkan sekitar 1.500 korban lender.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus operandi yang terungkap adalah pembuatan proyek fiktif dengan menggunakan data peminjam yang sudah ada. "Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI," jelas Ade Safri. Data ini kemudian dicatut untuk menawarkan investasi palsu kepada masyarakat.

Empat Tersangka dan Penyitaan Aset

Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, Komisaris Arie Rizal Lesmana, dan Founder PT DSI dengan inisial AS. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk penggelapan, penipuan, dan pencucian uang.

Selain itu, penyidik menyita aset senilai total Rp 300 miliar milik tersangka, yang mencakup:

  • Properti mewah seperti kantor di SCBD Jakarta Selatan dan ruko di Buncit.
  • Lahan luas di Bekasi, Bandung, dan Deli Serdang.
  • 683 sertifikat SHM/SHGB.
  • Pemblokiran 31 rekening senilai Rp 4 miliar dan 13 rekening deposito senilai Rp 18,8 miliar.
  • Penyitaan uang tunai Rp 2,15 miliar.

Bareskrim juga memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, serta menyita uang dari 41 rekening perbankan. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga