Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Polisi Terkait Kasus PT DSI
Pasangan artis ternama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono telah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam, dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB pada Kamis, 2 April 2026.
Proses Pemeriksaan dan Pertanyaan yang Diajukan
Setelah menyelesaikan pemeriksaan, Dude Harlino menyampaikan kepada wartawan bahwa kehadiran mereka adalah untuk memenuhi undangan penyidik sebagai saksi dalam proses hukum yang sedang berjalan terkait PT DSI. "Kami hadir memenuhi undangan sebagai saksi dari proses yang sedang berjalan berkaitan dengan PT DSI," ungkap Dude.
Selama sesi pemeriksaan, penyidik fokus menggali informasi mendalam mengenai peran dan tugas brand ambassador yang diemban oleh pasangan artis tersebut. Dude dengan tegas menegaskan bahwa posisi mereka sebagai brand ambassador tidak memiliki keterkaitan dengan internal manajemen perusahaan.
"Kami tidak ada kaitan dengan internal manajemen dan sebagainya. Jadi profesional memang hanya sebagai brand ambassador, hanya seputar itu aja tadi sebenarnya," jelas Dude Harlino. Dalam proses tersebut, Dude mengaku ditanya sekitar 32 pertanyaan, sementara Alyssa Soebandono menghadapi sekitar 21 pertanyaan dari penyidik.
Masukan dari Penyidik dan Alasan Menerima Kontrak
Tidak hanya menjalani pemeriksaan, Dude mengungkapkan bahwa mereka juga menerima masukan berharga dari penyidik. Penyidik menyarankan agar lebih berhati-hati dalam menyepakati kontrak kerja di masa depan, terutama yang berkaitan dengan perusahaan finansial.
Dude kemudian menjelaskan alasan mendasar mengapa mereka menerima tawaran kontrak dari PT DSI. Keyakinan utama mereka berasal dari fakta bahwa PT DSI telah memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, perusahaan tersebut juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kami ini selalu mengedepankan kehati-hatian. Maka dari awal, aspek hukum itu sudah menjadi landasan kami. Sebelum menandatangani kontrak, kami sudah mengecek semua dari otoritas jasa keuangan, sudah ada izin, ada pengawasan, ada dewan pengawas syariah dan lain sebagainya," papar Dude. "Tapi ternyata hal ini terjadi, maka sekarang kami ada di posisi memberikan dukungan kepada penegakan hukum," tambahnya.
Latar Belakang Kasus dan Tersangka yang Ditentukan
Kasus PT Dana Syariah Indonesia ini telah menyita perhatian publik setelah ribuan investor melaporkan adanya dugaan proyek fiktif yang menyebabkan kerugian finansial signifikan bagi masyarakat. Polisi telah mengambil langkah tegas dengan menyita tiga unit kantor PT DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52–53, Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama yang memegang peran vital dalam manajemen PT DSI. Para tersangka tersebut adalah:
- Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri
- Mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni
- Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana
- Mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI, AS
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.
Pemeriksaan terhadap Dude Harlino dan Alyssa Soebandono ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan komprehensif yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk mengungkap seluruh fakta dan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus dugaan penipuan investasi berbasis syariah ini.



