Dukun Pemalsu Uang di Bogor Berencana Targetkan Tetangga dan Manfaatkan Momen Idul Fitri
Polisi berhasil meringkus seorang pria yang mengaku sebagai dukun pengganda uang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku yang bernama Mahfud alias MP (39) ini ditangkap sebelum sempat melancarkan aksinya yang direncanakan menyasar tetangga di kampung halamannya di Cianjur.
Rencana Aksi Jelang Hari Raya
Menurut Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery, pelaku berencana memanfaatkan momen hari raya Idul Fitri 1447 H untuk menawarkan jasanya. "Tadinya modusnya ingin menawarkan pada saat sebelum Idul Fitri gitu, cuma belum terlaksana dan belum ada korban sampai saat ini," jelas Robby dalam konferensi pers.
Mahfud bahkan berencana mencetak uang palsu senilai Rp 2 miliar, namun niat itu urung terlaksana setelah ia diringkus di kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Polisi menyatakan bahwa target utama pelaku adalah masyarakat di kampungnya sendiri.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting:
- Satu peti berwarna silver berisi uang palsu senilai Rp 650 juta
- Mesin printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu
- Berbagai perlengkapan tinta dan bahan lainnya
Hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan belum menemukan korban dari modus tipu-tipu penggandaan uang yang dilakukan Mahfud. Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau untuk segera melapor.
Status Hukum dan Ancaman Pidana
Mahfud telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani masa tahanan. Pelaku dijerat dengan dua pasal KUHP:
- Pasal 374 KUHP tentang pemalsuan uang
- Pasal 375 Juncto Pasal 20 KUHP
Kedua pasal tersebut membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran penggandaan uang yang tidak masuk akal, terutama menjelang momen-momen penting seperti hari raya keagamaan.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum terungkap dan mengantisipasi kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aksi pemalsuan uang ini.



