Polisi Bekuk Penjual Motor Bodong di Jaksel yang Ngaku Karyawan TV
Penjual Motor Bodong di Jaksel Dibekuk, Modus Ngaku Karyawan TV

Polisi Bekuk Penjual Motor Bodong di Jaksel yang Ngaku Karyawan Stasiun Televisi

Polisi berhasil membongkar kasus penjualan motor bodong di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pelaku penipuan yang berinisial TL (34) telah diringkus oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksinya dengan modus yang cukup licik.

Modus Penipuan dengan Mengaku Karyawan TV

Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Purnomo, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan taktik berpura-pura sebagai karyawan salah satu stasiun televisi swasta. "Dia menggunakan seragam salah satu stasiun TV swasta untuk meyakinkan korban bahwasanya dia adalah bukan pelaku kriminal," ungkap Dian Purnomo kepada wartawan pada Selasa (7/4/2026).

Modus ini dilakukan agar korban lebih mudah percaya dan tidak curiga dengan transaksi yang dilakukan. Pelaku tidak hanya mengaku sebagai karyawan televisi, tetapi juga memalsukan dokumen kendaraan yang hendak dijual kepada korban.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Penangkapan dan Bukti yang Diamankan

Kasus ini mulai terungkap pada Senin (6/4) sore setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Tim kepolisian kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli potensial untuk menjerat pelaku. "Setelah dilakukan pemesanan, menyambung komunikasi lewat WhatsApp dan janjian di TKP. Saat penyerahan uang, langsung kita amankan pelaku dan juga barang bukti," jelas Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi:

  • Satu unit motor Yamaha NMax
  • Satu unit ponsel
  • Uang tunai sebesar Rp 2,4 juta

Dokumen Kendaraan Ternyata Palsu

Meskipun pelaku mengklaim bahwa transaksi jual beli motor dilengkapi dengan surat-surat asli, hasil pemeriksaan polisi membuktikan sebaliknya. "Berdasarkan interogasi dan hasil pengecekan serta analisa kami, ditemukan bahwasanya dokumen surat-surat motornya diduga palsu," tegas Dian Purnomo.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan tersebut. Investigasi terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam modus operandi yang digunakan pelaku.

Status Hukum dan Ancaman Pidana

Pelaku TL saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penahanan. Dia dijerat dengan dua pasal KUHP yang memberikan ancaman hukuman yang cukup berat:

  1. Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda kategori 5
  2. Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 8 tahun penjara

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor, terutama yang dilakukan melalui platform digital atau pertemuan langsung tanpa verifikasi yang memadai.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga