Ahli Hukum Soroti Batas Kewenangan Pengadilan dalam Perkara Melawan Pemerintah
Batas Kewenangan Pengadilan dalam Perkara Melawan Pemerintah

Perkuat Kepastian Hukum, Ahli Soroti Batas Kewenangan Pengadilan dalam Perkara Melawan Pemerintah

Kepastian hukum dalam penyelesaian perkara perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah menjadi sorotan kritis, terutama seiring meningkatnya interaksi antara negara, warga negara, dan dunia usaha. Isu ini dinilai sangat penting untuk memastikan perlindungan hukum yang adil sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga peradilan.

Ketidakpastian Forum Merugikan Pencari Keadilan

Managing Partner Kantor Hukum Eman Achmad & Co, Eman Achmad Sulaeman, mengangkat persoalan tersebut dalam kajian doktoralnya yang membedah kompetensi absolut pengadilan negeri dalam menangani perkara perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah atau onrechtmatige overheidsdaad. Penelitian ini mengulas dinamika hukum pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

"Dalam praktik, masih sering terjadi ketidakpastian forum. Gugatan yang seharusnya diperiksa oleh Pengadilan Negeri justru dinyatakan sebagai kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, dan sebaliknya. Kondisi ini berpotensi merugikan para pencari keadilan," ujar Eman melalui keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Parameter Jelas dan Pencabutan Perma 2/2019 Diperlukan

Melalui pendekatan sosio-legal, penelitian ini mengombinasikan analisis peraturan perundang-undangan, yurisprudensi Mahkamah Agung, data perkara, serta wawancara mendalam dengan hakim agung, akademisi, dan praktisi hukum. Hasil kajian menegaskan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perkara perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah dalam konteks tertentu, khususnya yang berkaitan dengan perbuatan yang mengakibatkan kerugian pada hak perseorangan dan harta kekayaan warga masyarakat.

Menurut Eman, kunci utama terletak pada kejelasan parameter dalam menilai perbuatan Pemerintah. "Parameter yang jelas sangat dibutuhkan untuk menentukan kapan pengadilan negeri mempunyai kewenangan mengadili suatu perkara perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah dan kapan hal tersebut menjadi kewenangan mengadili pengadilan tata usaha negara. Tanpa itu, kepastian hukum akan selalu menjadi persoalan," terang dia.

Memperhatikan fenomena perebutan kompetensi tersebut, dalam disertasinya, Eman menyarankan kepada Mahkamah Agung untuk mencabut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Pertimbangannya, peraturan ini memuat ketentuan-ketentuan yang telah menimbulkan salah tafsir yang mengisyaratkan seolah-olah bahwa perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah adalah hanya kompetensi absolut PTUN, sehingga menimbulkan kebingungan dalam praktik lapangan.

Penerapan Pertanggungjawaban Mutlak untuk Pemerintah

Dalam rumusannya, Eman menetapkan parameter aplikatif yang merujuk pada unsur-unsur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diperkuat oleh yurisprudensi dan doktrin hukum yang berkembang. Ia juga menemukan dasar yang memungkinkan penerapan pertanggungjawaban mutlak atau strict liability terhadap Pemerintah dalam situasi tertentu, khususnya ketika negara menguasai atau mengendalikan risiko yang berpotensi mengakibatkan kerugian pada hak perseorangan dan harta kekayaan warga masyarakat.

"Ketika negara berada pada posisi pengendali risiko atas suatu akibat yang merugikan hak perseorangan atau hak atas harta kekayaan warga masyarakat, maka beban tanggung jawab Pemerintah bersifat mutlak dan beban pembuktian tidak seharusnya berada pada sisi warga negara. Prinsip keadilan menuntut adanya mekanisme pertanggungjawaban yang lebih memperhatikan kepentingan warga masyarakat sebagai korban," kata Eman.

Perkuat Perlindungan Hukum bagi Warga Negara dan Dunia Usaha

Menurut Eman, pendekatan ini dinilai penting tidak hanya untuk memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara, tetapi juga untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi dunia usaha dalam berinteraksi dengan suatu kebijakan dan tindakan Pemerintah. Di sisi Pemerintah, hasil penelitian ini akan berguna dalam melakukan manajemen risiko atas perbuatan-perbuatan atau kebijakannya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

"Kebijakan pemerintah itu harus dibuat dengan mempertimbangkan apakah dampaknya dapat menimbulkan risiko yang mengakibatkan kerugian pada hak perseorangan atau harta kekayaan warga masyarakat," kata dia. Eman mengusulkan agar Pemerintah harus terlebih dahulu melakukan analisis dengan menggunakan parameter yang ditawarkan dalam disertasinya untuk menilai apakah kebijakan-kebijakan atau tindakan-tindakan Pemerintah yang ada saat ini atau yang akan dilakukan, akan menimbulkan risiko yang merugikan warga masyarakat dan kemudian melakukan mitigasi risiko tersebut sejak awal jika ada.

Sebagai profesional manajemen risiko hukum, Eman mengingatkan Pemerintah agar berhati-hati jika kendali atas risiko tersebut hanya berada di Pemerintah maka Pemerintah harus bertanggung jawab secara mutlak atas perbuatannya yang mengakibatkan kerugian kepada warga masyarakat. Dia menegaskan, Pemerintah tetap bertanggung jawab meskipun tidak ada kesalahan dalam perbuatannya tersebut.

"Kebijakan-kebijakan yang berdampak terhadap lingkungan seperti kebijakan atau peraturan terkait pembukaan lahan hutan, kebijakan makanan bergizi gratis atau kebijakan pembatasan kepada swasta pengelola bahan bakar minyak untuk mengimpor bahan bakar minyak, merupakan beberapa contoh kebijakan pemerintah yang berpotensi dapat diterapkannya pertanggungjawaban Pemerintah secara mutlak apabila akibat kebijakan tersebut kemudian berdampak pada timbulnya kerugian pada hak perseorangan atau harta kekayaan warga masyarakat," papar Eman.

Ke depan, Eman berharap gagasan hukum yang ia tawarkan dapat menjadi rujukan praktis bagi aparat penegak hukum, hakim, serta pembuat kebijakan dalam membangun sistem peradilan yang lebih konsisten, pasti, dan berkeadilan di Indonesia.