Guru Silat di Serang Cabuli 5 Murid, Satu Korban adalah Keponakannya Sendiri
Guru Silat Cabuli 5 Murid di Serang, 1 Korban Keponakan

Guru Silat di Serang Cabuli Lima Murid, Termasuk Keponakan Sendiri

Seorang guru silat berinisial MY (55) ditangkap atas dugaan tindak asusila terhadap lima muridnya di Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diduga menyetubuhi tiga orang dan mencabuli dua orang muridnya. Yang lebih tragis, salah satu korban ternyata adalah keponakan pelaku sendiri yang berusia 19 tahun dan tinggal di samping rumahnya.

Modus Mandi Kembang dan Ritual Pembersihan Diri

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Achiles Hutapea, menjelaskan bahwa MY telah menjadikan rumahnya sebagai padepokan atau tempat latihan silat sejak tahun 2024. Ia biasa melatih anak-anak di kampung sekitar pada hari Minggu. Pelaku menggunakan modus operandi yang terencana dengan menawarkan ritual pembersihan diri kepada para korban.

"Sebelum persetubuhan, yang bersangkutan diiming-imingi mendapat ilmu lebih baik dan akan dimandikan kembang," kata Maruli pada Selasa (7/4/2026). Setelah dimandikan dengan air kembang, korban perempuan dibawa ke kamar di dekat kamar mandi. Di kamar tersebut, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap para korban.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Terjadi Sejak Mei 2025 dan Sempat Dihakimi Warga

Maruli mengungkapkan bahwa tindak asusila ini telah terjadi sejak Mei 2025. "Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai beraksi sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila," ujar Maruli.

Sebelum ditangkap polisi, video penangkapan MY oleh warga sempat viral di media sosial. Keluarga korban dan masyarakat Waringinkurung menangkap MY saat berada di pinggir jalan dan sempat menghakiminya sebelum akhirnya menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.

Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Tersangka MY kini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku menghadapi tuntutan berdasarkan:

  • Pasal 437 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak
  • Pasal 414 KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur
  • Pasal 415 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan

Dengan dakwaan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ekstrakurikuler dan pelatihan yang melibatkan anak-anak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga