LPDP Buka Komunikasi dengan Awardee Terkait Polemik Pernyataan 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan'
Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menyatakan penyesalan atas tindakan salah satu penerima beasiswanya, yang dikenal dengan inisial DS, setelah pernyataan kontroversial "cukup saya WNI, anak jangan" menjadi viral di media sosial. LPDP mengumumkan akan melakukan komunikasi langsung dengan DS untuk mengimbau agar lebih bijak dalam penggunaan platform digital.
Pernyataan Resmi LPDP
Melalui unggahan di akun media sosialnya pada Sabtu, 17 Februari 2026, LPDP menjelaskan bahwa mereka akan terus berupaya berkomunikasi dengan Saudari DS. Tujuannya adalah untuk menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam bermedia sosial, memperhatikan sensitivitas publik, dan mengingatkan kembali kewajiban kebangsaan yang melekat pada setiap penerima beasiswa LPDP untuk mengabdi kepada negeri.
LPDP menilai bahwa tindakan DS tidak mencerminkan nilai-nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selalu ditanamkan kepada seluruh awardee. Mereka menyayangkan polemik yang terjadi, yang dipicu oleh pernyataan DS tersebut, dan menegaskan bahwa hal ini tidak sejalan dengan prinsip-prinsip lembaga.
Kewajiban Pengabdian dan Status Hukum
LPDP juga mengklarifikasi bahwa seluruh penerima beasiswa dan alumni memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian di Indonesia, dengan durasi dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dalam kasus DS, yang menempuh studi S2 selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun.
Lebih lanjut, LPDP menyebutkan bahwa DS telah menyelesaikan studinya pada Agustus 2017 dan telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP menegaskan bahwa tidak ada lagi ikatan hukum antara lembaga dengan DS, meskipun komunikasi tetap dilakukan untuk tujuan edukatif.
Permintaan Maaf dari DS
Di sisi lain, DS telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya, @sasetyaningtyas, pada Jumat, 20 Februari 2026. Dalam klarifikasinya, DS mengakui bahwa pernyataannya dilatarbelakangi oleh rasa kecewa, tetapi ia menyadari bahwa langkah yang diambilnya keliru dan tidak tepat.
"Saya menyadari sepenuhnya bahwa kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara Indonesia. Untuk itu, saya mengakui kesalahan saya dalam pemilihan kata dan menyampaikannya di ruang publik," ujarnya.
DS juga menambahkan bahwa apa pun latar belakang emosional yang melatari pernyataannya, dampak yang timbul tetap menjadi tanggung jawabnya sepenuhnya. Ia memohon maaf kepada semua pihak yang merasa tersakiti dan atas kegaduhan yang terjadi akibat kontroversi ini.
Implikasi dan Pelajaran
Kasus ini menyoroti pentingnya etika dalam bermedia sosial, terutama bagi individu yang terikat dengan lembaga publik seperti LPDP. Meskipun DS telah menyelesaikan kewajiban hukumnya, insiden ini mengingatkan bahwa tanggung jawab moral dan sosial tetap relevan pasca-masa pengabdian.
LPDP berharap komunikasi dengan DS dapat menjadi pembelajaran bagi semua penerima beasiswa untuk lebih hati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital, sambil tetap menghormati nilai-nilai kebangsaan dan integritas yang dijunjung tinggi oleh lembaga.



