LPDP Buka Data Suami Awardee Kontroversial: Studi dan Kontribusi Belum Tuntas
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus viral penerima beasiswa yang menyatakan "cukup saya WNI, anak jangan". Suami dari perempuan berinisial DS, yang ternyata juga penerima beasiswa LPDP dengan inisial AP, diduga belum menyelesaikan kewajiban studinya dan masa kontribusi di Indonesia.
Pemanggilan dan Investigasi Internal Segera Dilakukan
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @lpdp_ri pada Jumat (20/2/2026), LPDP menyatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman internal terhadap dugaan tersebut. "LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi," tulis institusi tersebut dalam keterangannya.
Lebih lanjut, LPDP menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti AP belum memenuhi kewajiban kontribusinya. "Serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," tegas pernyataan resmi tersebut.
Kronologi Kasus yang Memicu Polemik Nasional
Kasus ini berawal dari video viral yang diunggah oleh pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas. Dalam video tersebut, perempuan itu menunjukkan surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris. Dengan penuh semangat, ia menyatakan:
- "Ini adalah surat dari Home Office Inggris yang menyatakan kalau anak aku yang kedua sudah diterima jadi WN Inggris"
- "I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan"
- "Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu"
Status DS dan Komitmen LPDP Terhadap Integritas
Berbeda dengan suaminya, LPDP mengonfirmasi bahwa DS telah menyelesaikan seluruh kewajibannya. "Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan," jelas LPDP.
Meski demikian, institusi ini menyayangkan tindakan DS yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas. LPDP berkomitmen untuk tetap berkomunikasi dengan DS agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan mengingatkan tentang kewajiban kebangsaan penerima beasiswa.
LPDP juga menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi. "LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia," tegas pernyataan tersebut.
Ketentuan Kontribusi yang Harus Dipenuhi Penerima Beasiswa
Menurut ketentuan LPDP, seluruh penerima beasiswa memiliki kewajiban kontribusi yang ketat:
- Masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun
- Dalam kasus DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun
- Kewajiban ini berlaku untuk semua awardee dan alumni LPDP tanpa terkecuali
Kasus ini telah menarik perhatian Komisi X DPR yang menyoroti pengawasan terhadap penerima beasiswa LPDP. Polemik ini mengingatkan pentingnya integritas dan tanggung jawab moral penerima beasiswa pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat.



