Pemerintah mengumumkan akan menghapus istilah guru honorer secara bertahap mulai tahun 2027. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi sistem ketenagaan pendidikan nasional. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan bahwa penghapusan status honorer bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik.
Kebijakan Baru untuk Guru
Mulai tahun 2027, seluruh guru yang sebelumnya berstatus honorer akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses alih status ini akan dilakukan secara bertahap dan diatur dalam peraturan pemerintah. Pemerintah menargetkan tidak ada lagi guru dengan status honorer di sekolah negeri pada tahun 2029.
Dampak Positif bagi Guru
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Dengan status PPPK, mereka akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan pegawai pemerintah lainnya. Selain itu, guru PPPK juga akan memiliki jenjang karier yang lebih jelas dan perlindungan hukum yang lebih baik.
- Penghapusan status honorer dimulai tahun 2027
- Guru honorer dialihkan menjadi PPPK
- Target tidak ada guru honorer pada 2029
Pemerintah juga akan menyediakan anggaran khusus untuk mendukung transisi ini. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pelatihan, sertifikasi, dan penyesuaian administrasi kepegawaian. Dengan demikian, kualitas pendidikan di Indonesia diharapkan semakin meningkat.



