KOMPAS.com - Sebuah narasi yang menyebar di media sosial mengklaim bahwa guru honorer tidak diizinkan mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027. Klaim tersebut disebut berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Penyebaran Informasi
Informasi mengenai larangan tersebut disebarkan oleh beberapa akun Facebook dan Instagram. Akun-akun tersebut membagikan narasi yang menyatakan bahwa mulai tahun 2027, guru honorer dilarang mengajar di sekolah negeri.
Fakta yang Terungkap
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau merupakan hoaks. Tidak ada aturan resmi dari Kemendikdasmen yang melarang guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai 2027.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Selalu periksa fakta dari sumber terpercaya sebelum menyebarkan informasi.



