Jakarta, Nusantara Daily – Ketua Umum Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti kemungkinan guru non-ASN tidak dipekerjakan pada tahun 2027. Hal ini disampaikan dalam diskusi publik tentang masa depan tenaga honorer di Indonesia.
Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja
Menurut JPPI, kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2027 tanpa solusi yang jelas akan berdampak serius pada sektor pendidikan. Sebagian besar guru non-ASN saat ini mengajar di daerah terpencil dan perbatasan. Jika mereka tidak dipekerjakan kembali, dikhawatirkan akan terjadi kekurangan guru yang signifikan.
Dampak pada Kualitas Pendidikan
JPPI menilai bahwa guru non-ASN memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Banyak di antara mereka yang telah mengabdi puluhan tahun tanpa kepastian status. Ketidakjelasan ini berpotensi menurunkan motivasi dan kinerja guru.
- Guru non-ASN mengajar di daerah terpencil dan perbatasan.
- Mereka telah mengabdi bertahun-tahun tanpa status yang jelas.
- Kebijakan penghapusan tenaga honorer dikhawatirkan akan memperburuk kualitas pendidikan.
Rekomendasi JPPI
JPPI merekomendasikan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini. Beberapa rekomendasi yang diajukan antara lain:
- Memberikan status ASN atau PPPK bagi guru non-ASN yang memenuhi syarat.
- Menyediakan program pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi guru honorer.
- Memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja massal tanpa solusi.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih awal agar para guru non-ASN dapat mempersiapkan diri. JPPI akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan mendorong pemerintah untuk bertindak adil.
Harapan Guru Non-ASN
Banyak guru non-ASN berharap pemerintah memberikan kepastian status. Mereka ingin terus mengabdi tanpa dibayangi ancaman pemecatan. JPPI berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak mereka demi masa depan pendidikan Indonesia.



