Alasan Pemerintah Ubah Istilah Prodi Teknik Jadi Rekayasa
Alasan Pemerintah Ubah Prodi Teknik Jadi Rekayasa

Pemerintah Resmi Ubah Istilah Program Studi Teknik Menjadi Rekayasa

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi mengubah istilah program studi (prodi) Teknik menjadi Rekayasa. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) tentang Nomenklatur Program Studi pada Perguruan Tinggi.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menjelaskan bahwa perubahan istilah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat. Istilah Rekayasa dianggap lebih luas dan modern dibandingkan Teknik, yang selama ini identik dengan bidang teknik mesin, sipil, elektro, dan sejenisnya.

Alasan Perubahan Istilah

Menurut Anindito, penggunaan istilah Rekayasa memungkinkan penamaan prodi yang lebih beragam dan sesuai dengan kekhasan masing-masing perguruan tinggi. Misalnya, prodi yang sebelumnya bernama Teknik Informatika dapat menjadi Rekayasa Perangkat Lunak, atau Teknik Industri menjadi Rekayasa Sistem Industri. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi universitas dalam mengembangkan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan industri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing lulusan di tingkat global. Istilah Rekayasa dinilai lebih mudah dipahami secara internasional dan sejalan dengan istilah engineering yang digunakan di banyak negara. Dengan demikian, lulusan program studi Rekayasa diharapkan lebih mudah diakui kualifikasinya di pasar kerja global.

Dampak Perubahan bagi Mahasiswa dan Perguruan Tinggi

Perubahan istilah ini tidak akan mengubah kurikulum atau gelar akademik yang diperoleh mahasiswa. Gelar sarjana tetap menggunakan gelar Sarjana Teknik (S.T.) atau gelar lain yang sesuai dengan ketentuan. Namun, perguruan tinggi diwajibkan untuk menyesuaikan nomenklatur prodi mereka dalam jangka waktu tertentu.

Bagi mahasiswa yang sedang menjalani studi, perubahan ini tidak akan mempengaruhi status akademik mereka. Ijazah yang diterbitkan setelah perubahan tetap menggunakan nama prodi yang baru, yaitu Rekayasa. Sementara itu, bagi calon mahasiswa, perubahan ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bidang studi yang akan mereka tempuh.

Respons dari Berbagai Pihak

Kebijakan ini mendapat tanggapan beragam dari kalangan akademisi dan praktisi. Beberapa pihak menyambut baik perubahan tersebut karena dianggap lebih modern dan adaptif. Namun, ada juga yang mengkritik karena dianggap mengubah identitas keilmuan yang sudah mapan. Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa perubahan ini telah melalui kajian mendalam dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dunia pendidikan tinggi di Indonesia semakin relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan industri. Pemerintah juga berencana untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian nomenklatur program studi secara berkala.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga