Pemerintah Terbitkan Pedoman AI untuk Pendidikan, Fokus pada Perlindungan Anak
Pedoman AI untuk Pendidikan: Fokus Perlindungan Anak

Pemerintah Terbitkan Pedoman AI di Pendidikan, Fokus pada Kesiapan dan Proteksi Anak

Pemerintah Indonesia telah resmi menerbitkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam sektor pendidikan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa teknologi dimanfaatkan secara bijak, dengan penekanan khusus pada kesiapan dan perlindungan anak-anak sebagai pengguna.

Penekanan pada Kesiapan Anak dalam Penggunaan Teknologi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa setiap kemajuan teknologi, termasuk AI, harus dilihat dari segi kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. "Pada prinsipnya, setiap kemajuan teknologi harus kita lihat kesiapan dan penggunanya, terkhusus untuk anak-anak. Jadi tunggu anak siap," ujar Meutya usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) pedoman AI di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Dia menegaskan bahwa aturan ini diperlukan sebagai pelengkap dari PP Tunas yang telah mengatur penggunaan media sosial untuk anak. "Jadi tidak hanya berlaku kepada PP Tunas yang sudah dikeluarkan oleh Komdigi terkait social media, tapi hari ini kita juga melihat pembagian usia untuk penggunaan AI di bidang pendidikan," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Indonesia sebagai Pengguna Internet Terbesar dan Implikasinya

Meutya menyoroti fakta bahwa Indonesia termasuk dalam lima besar pengguna internet terbesar di dunia, dengan sekitar 220 juta orang terhubung. Dari jumlah tersebut, anak-anak Indonesia juga menempati posisi kelima terbesar secara global dalam hal penggunaan internet. "Sehingga tentu kita harus memproteksi jumlah anak-anak yang besar ini," katanya, menekankan urgensi perlindungan terhadap anak-anak di era digital.

SKB yang Mengatur Pemanfaatan AI di Pendidikan

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan harapannya agar SKB ini dapat meningkatkan pemanfaatan AI untuk pendidikan anak di Indonesia menjadi lebih baik dan bijak. SKB ini mengatur kapan anak diizinkan memanfaatkan AI, dengan pendekatan bertahap berdasarkan usia.

"Ini berbeda tentu saja antara usia dini sampai ke pendidikan tinggi. Jadi semakin ke atas, asumsinya semakin lebih siap, oleh karena itu semakin lebih longgar. Tetapi semakin bawah, ini semakin lebih terkontrol. Bukan hanya terkontrol dari sisi durasi, tapi juga dari sisi konten," jelas Pratikno.

Detail Penandatanganan SKB oleh Tujuh Menteri

Sebelumnya, tujuh menteri telah menandatangani SKB yang berisi pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Penandatanganan dipimpin oleh Menko PMK Pratikno dan melibatkan:

  • Mendagri Tito Karnavian
  • Menkomdigi Meutya Hafid
  • Mendikdasmen Abdul Mu'ti
  • Mendiktisaintek Brian Yuliarto
  • Menag Nasaruddin Umar
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi
  • Mendukbangga Wihaji

SKB ini ditandatangani di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026), menandai komitmen pemerintah dalam mengawal penggunaan teknologi untuk generasi muda Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga