SKB 7 Menteri Atur Kode Etik Penggunaan AI di Dunia Pendidikan Indonesia
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan isi surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tujuh menteri, yang berfokus pada pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di sektor pendidikan. Mu'ti menekankan bahwa salah satu materi utama dalam pedoman tersebut adalah kode etik penggunaan AI, yang dirancang untuk memastikan penerapan teknologi ini secara bertanggung jawab dan aman di lingkungan belajar.
Isi Penting SKB 7 Menteri
Dalam penjelasannya, Mu'ti menyatakan bahwa SKB ini tidak hanya mengatur kode etik, tetapi juga memandu sekolah dalam memberikan kemampuan kepada siswa terkait penggunaan AI dan coding. "Di situ juga kita berikan di dalam materinya itu adalah kode etik bagaimana penggunaan terutama adalah AI," kata Mu'ti kepada wartawan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Dia menambahkan bahwa SKB ini bertujuan untuk mendukung kegiatan pembelajaran dengan memastikan bahwa penggunaan AI dan coding dapat meningkatkan keterampilan siswa dan efektivitas pengajaran. "Tadi sudah disampaikan oleh Pak Menko PMK (Pratikno) bahwa penggunaan coding dan AI di sekolah itu adalah untuk pertama memberikan skill-nya, kemampuan bagaimana menggunakan coding dan AI. Yang kedua adalah kepentingannya untuk menunjang kegiatan pembelajaran," ujarnya.
Pelatihan Guru dan Jaminan Keamanan
Untuk memastikan implementasi yang sukses, Kementerian Pendidikan telah melakukan pelatihan bagi guru-guru yang mengajar materi AI dan coding. Mu'ti memastikan bahwa dengan adanya materi yang disediakan, penggunaan teknologi ini akan aman dan mendukung proses belajar mengajar. "Karena itu, kami sudah melakukan pelatihan untuk guru-guru yang mengajar coding dan AI dan kemudian juga memberikan dukungan materi, materinya juga ada kami kirim sehingga karena ada materi dari kami maka bisa kami berikan jaminan bahwa apa yang diajarkan adalah penggunaan coding dan AI yang aman dan mendukung kegiatan pembelajaran," jelasnya.
Detail Penandatanganan SKB
SKB ini ditandatangani oleh tujuh menteri di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026), dengan dipimpin oleh Menko PMK Pratikno. Pedoman ini mencakup pemanfaatan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Para menteri yang terlibat dalam penandatanganan ini adalah:
- Mendagri Tito Karnavian
- Menkomdigi Meutya Hafid
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti
- Mendiktisaintek Brian Yuliarto
- Menag Nasaruddin Umar
- Menteri PPPA Arifah Fauzi
- Mendukbangga Wihaji
Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat integrasi teknologi dalam pendidikan Indonesia, dengan fokus pada etika dan keamanan, sambil mempersiapkan generasi muda dengan keterampilan digital yang relevan untuk masa depan.



