SPMB 2026: Larangan Tes Calistung untuk Masuk SD Ditegaskan
SPMB 2026: Larangan Tes Calistung untuk Masuk SD

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menegaskan bahwa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026, tidak akan ada tes calistung (membaca, menulis, dan berhitung) bagi calon siswa yang hendak masuk Sekolah Dasar (SD). Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari aturan sebelumnya yang bertujuan untuk menghilangkan tekanan akademik pada anak usia dini dan memastikan kesiapan sekolah dalam menerima siswa dengan berbagai latar belakang.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan larangan tes calistung ini didasarkan pada kajian psikologis dan pedagogis yang menunjukkan bahwa anak usia dini memiliki tahap perkembangan yang berbeda-beda. Memaksakan kemampuan calistung sebelum anak siap secara mental dan emosional dapat menimbulkan stres dan kecemasan. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan sistem penerimaan yang lebih inklusif dan ramah anak.

Implementasi di Sekolah

Sekolah dasar diharapkan untuk menyelenggarakan proses penerimaan yang lebih berfokus pada observasi dan interaksi dengan anak, bukan pada tes tertulis. Guru akan melakukan asesmen awal untuk mengetahui kesiapan belajar anak, seperti kemampuan bersosialisasi, motorik, dan kognitif dasar. Hasil asesmen ini digunakan untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing siswa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kemendikbudristek juga akan memberikan pelatihan kepada guru dan sekolah dalam menerapkan metode penerimaan yang tepat. Selain itu, sosialisasi kepada orang tua akan dilakukan agar mereka memahami pentingnya menghargai proses tumbuh kembang anak tanpa tekanan akademik yang berlebihan.

Dampak Positif yang Diharapkan

Dengan dihapuskannya tes calistung, diharapkan anak-anak dapat memasuki dunia sekolah dengan perasaan senang dan tanpa beban. Mereka akan lebih termotivasi untuk belajar karena proses pembelajaran disesuaikan dengan tahap perkembangan mereka. Orang tua juga diharapkan lebih fokus pada pengembangan karakter dan keterampilan sosial anak, bukan hanya pada kemampuan akademik semata.

Kebijakan ini juga sejalan dengan konsep Merdeka Belajar yang digagas oleh Kemendikbudristek, yang memberikan kebebasan kepada sekolah dan guru untuk menciptakan metode pembelajaran yang paling sesuai dengan kondisi siswa. Dengan demikian, kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Penegasan dari Pemerintah

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan bahwa larangan tes calistung ini bersifat mutlak dan tidak ada pengecualian. Sekolah yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan ketat selama proses SPMB 2026 berlangsung.

Orang tua dan masyarakat diimbau untuk mendukung kebijakan ini dengan tidak menuntut anak untuk menguasai calistung sebelum masuk SD. Sebaliknya, mereka dapat membantu anak mengembangkan minat dan bakat melalui kegiatan bermain yang edukatif. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan sistem pendidikan Indonesia dapat menjadi lebih baik dan ramah bagi setiap anak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga