BEM UI Desak Kemendiktisaintek Turun Langsung Tangani Dugaan Pelecehan Seksual FH UI
Liputan6.com, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Aliansi BEM seluruh Universitas Indonesia (UI) mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk turun tangan langsung dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI di grup percakapan. Desakan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran bahwa kasus ini mungkin dipetieskan oleh birokrasi kampus.
Tuntutan BEM UI kepada Kemendiktisaintek
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan bahwa sebagai pemegang otoritas tertinggi pendidikan di Indonesia, Menteri Pendidikan Tinggi tidak boleh diam. "Kami meminta kementerian turun tangan agar kasus ini tidak dipetieskan oleh birokrasi kampus," kata Dimas di Depok, Selasa (14/4/2026).
BEM UI mengusulkan agar Kemendiktisaintek menurunkan tim khusus untuk memeriksa kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. "Periksa mengapa kasus 16 mahasiswa ini bisa terjadi dan mengapa banyak kasus lama yang menggantung tanpa kejelasan," ungkap Dimas.
Tuntutan kepada Rektor UI dan Dewan Guru Besar
Selain itu, BEM UI mendesak Dewan Guru Besar Universitas Indonesia untuk segera menggelar sidak etik guna mengadili 16 tersangka kekerasan seksual secara transparan dan akuntabel. "Kami menuntut Rektor UI segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap terhadap 16 pelaku kekerasan seksual sesuai dengan Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2024," tegas Dimas.
Pihaknya juga meminta pembekuan para pelaku dalam seluruh struktur Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI secara permanen, serta memastikan proses hukum berjalan bersih tanpa campur tangan pihak manapun, termasuk klaim backing-an yang dibanggakan para pelaku.
Respons Kemendiktisaintek
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto telah angkat bicara mengenai kasus ini. Dalam pernyataannya, dia menegaskan bahwa setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban.
"Kami meminta Rektorat dapat menangani dengan cepat dan tetap objektif, kami akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," tegas Brian kepada Liputan6.com, Selasa (14/4/2026).
Brian mengaku telah berkoordinasi dengan rektor Universitas Indonesia agar persoalan ini segera ditangani dengan cepat. Dia juga mengingatkan seluruh sivitas akademika di seluruh Indonesia untuk menjadikan kampus sebagai tempat yang aman bagi semua, dengan menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus.
Konteks dan Implikasi
Kasus dugaan pelecehan seksual ini telah menimbulkan keprihatinan luas di kalangan mahasiswa dan masyarakat. BEM UI berharap dengan desakan ini, proses penanganan dapat berjalan lebih transparan dan efektif, menghindari praktik-praktik yang dapat mengaburkan keadilan.
Insiden ini juga menyoroti pentingnya peran lembaga pendidikan tinggi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan, serta kebutuhan akan mekanisme penanganan yang responsif dan berorientasi pada korban.



