BEM UI Paparkan Kronologi Terperinci Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa FH UI
Liputan6.com, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) secara resmi membeberkan kronologi lengkap terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi melalui sebuah grup chat. Insiden ini melibatkan 16 oknum mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dan telah mengejutkan komunitas kampus serta masyarakat luas.
Pengungkapan Kasus dan Konten Grup Chat
Menurut Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, kasus ini terungkap pada Minggu, 12 April 2026, setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dari akun X @sampahfhui. "Isi percakapan tersebut memuat pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, mulai dari sesama mahasiswa, bahkan hingga para dosen di fakultas mereka sendiri," jelas Fathimah dalam keterangan pers pada Selasa, 14 April 2026.
Fathimah menegaskan bahwa tindakan para tersangka ini sangat mengkhawatirkan, mengingat mereka adalah bagian dari lembaga pendidikan hukum terkemuka di Indonesia. "Para tersangka melontarkan ucapan yang tidak senonoh, mereka telah bermanifestasi menjadi predator seksual yang merampas ruang aman dan mencederai nilai-nilai kesusilaan," tambahnya. Ironisnya, para mahasiswa tersebut diketahui memiliki jabatan tinggi dalam berbagai organisasi di tingkat universitas dan fakultas.
Kutukan Keras dan Sorotan pada Budaya Patriarki
BEM UI bersama Aliansi BEM se-Universitas Indonesia mengutuk dengan tegas perilaku tidak pantas ini. Fathimah menyayangkan bahwa kasus ini mencerminkan budaya patriarki yang masih mengakar kuat di masyarakat. "Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan sejumlah mahasiswa itu menjadi bukti perwujudan budaya patriarki," ujarnya.
Lebih lanjut, Fathimah mengacu pada Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menyatakan bahwa tindakan para tersangka merupakan bentuk pelecehan seksual non-fisik. Pelaku dapat diancam hukuman kurungan penjara hingga sembilan bulan dan denda maksimal Rp10 juta.
Kritik terhadap Peran Kampus dan Tuntutan Sanksi
BEM UI menyoroti bahwa kasus ini menunjukkan kegagalan Universitas Indonesia dan FH UI dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman. "Kampus wajib memberikan sanksi administratif berat, seperti mencabut hak pelaku atau mengeluarkan mereka dari universitas (Drop Out), sesuai Peraturan Rektor yang mengacu pada Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024," tegas Fathimah.
Dia menambahkan, "Pewajaran dalam tindakan ini membuat ruang sistemik merasa tidak aman, menyebabkan ketakutan massal bagi semua mahasiswa." Kasus ini telah menempatkan UI di bawah sorotan publik, dan diharapkan menjadi momentum bagi kampus untuk menegakkan kebenaran sesuai mottonya.
Respons dari Dekan FH UI
Sebelumnya, Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, mengonfirmasi bahwa fakultas telah menerima laporan pada Minggu, 12 April 2026. "Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual," ujar Parulian dalam keterangan tertulis pada Senin, 13 April 2026.
FH UI mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan etika akademik. Saat ini, fakultas sedang melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius. "Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas dan berkoordinasi dengan pihak berwenang," jelas Parulian.
Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk menjaga keselamatan sivitas akademika dan menyediakan saluran pelaporan yang aman melalui Manajer Kemahasiswaan dan Alumni. Parulian mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.



