Dosen UI Juga Jadi Korban Pelecehan Verbal Mahasiswa FH UI di Grup Chat
Dosen UI Korban Pelecehan Verbal Mahasiswa FH UI di Grup Chat

Dosen UI Juga Jadi Korban Pelecehan Verbal Mahasiswa FH UI di Grup Chat

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) semakin mengerucut dengan terungkapnya korban dari kalangan dosen. Tidak hanya mahasiswi, ternyata para pengajar di kampus ternama tersebut ikut menjadi sasaran percakapan tidak senonoh dalam grup chat yang viral.

Korban Teridentifikasi Mencapai 27 Orang

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengonfirmasi bahwa setidaknya terdapat 20 mahasiswi yang telah memintanya mewakili kasus ini. "Itu baru yang saya wakili, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen, terakhir saya dengar ada tujuh orang," ujar Timotius pada Selasa, 14 April 2026. Dengan demikian, total korban yang teridentifikasi sementara mencapai 27 orang.

Namun, Timotius menduga masih ada korban lain yang belum menyadari bahwa mereka menjadi bahan pembicaraan di grup tersebut. "Ini masih banyak korban-korban lain yang bahkan mereka sendiri mungkin enggak tahu mereka diomongin," jelasnya. Hal ini menunjukkan skala pelecehan yang lebih luas dari yang semula diperkirakan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Persidangan Terbuka dan Kendala dari Orang Tua

Forum persidangan terbuka telah digelar untuk meminta pertanggungjawaban 16 mahasiswa terduga pelaku. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa awalnya hanya dua tersangka yang bersedia hadir. "Sisanya ke 14 mahasiswa terduga pelecehan seksual enggan mengikuti dan sempat ditahan orang tuanya," tutur Dimas.

Dia menambahkan bahwa melalui negosiasi, akhirnya para orang tua melepas anak-anak mereka untuk mengikuti sidang. "Sempat bernegosiasi, akhirnya orang tua pelaku setuju untuk melepas mereka," ucap Dimas. Dalam sidang tersebut, para pelaku sempat menyampaikan permohonan maaf kepada korban, meski hal ini tidak serta-merta meredakan kemarahan mahasiswa yang hadir.

Tuntutan BEM UI kepada Kemendiktisaintek

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI dan aliansinya mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk turun tangan menangani kasus ini. "Sebagai pemegang otoritas tertinggi pendidikan di Indonesia, Menteri Pendidikan Tinggi tidak boleh diam," tegas Dimas.

BEM UI meminta Kemendiktisaintek untuk:

  • Menurunkan tim khusus guna memeriksa kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
  • Memastikan proses hukum berjalan bersih tanpa campur tangan pihak manapun.
  • Mendesak Dewan Guru Besar UI menggelar sidang etik yang transparan.
  • Menuntut Rektor UI mengeluarkan SK pemberhentian tetap terhadap 16 pelaku sesuai Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2024.

Kasus ini menyoroti kegagalan sistem pencegahan kekerasan seksual di kampus dan menuntut respons tegas dari otoritas pendidikan tinggi. Dampaknya tidak hanya pada korban langsung, tetapi juga merusak reputasi institusi pendidikan hukum yang seharusnya menjadi penegak keadilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga