21 Tempat Hiburan di Jakarta Langgar Aturan Jam Operasional Ramadan
Satpol PP DKI Jakarta melakukan pengawasan ketat terhadap 690 tempat hiburan selama Ramadan. Sebanyak 21 tempat usaha telah dikenai BAP karena diduga melanggar aturan jam operasional yang ditetapkan.


