Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan penjelasan mengenai hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). UU tersebut resmi disahkan oleh DPR pada Selasa, 21 April 2026.
Tanggungan Iuran Jaminan Sosial
Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menyatakan bahwa iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT ditanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja. Selain itu, PRT berhak mendapatkan upah sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati.
"Adapun iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT ditanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja," ujar Martin kepada wartawan pada Rabu, 22 April 2026.
Jaminan Kesehatan untuk PRT
Untuk jaminan sosial kesehatan, PRT yang berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan mendapatkan iuran yang ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Sementara itu, bagi PRT yang tidak berstatus PBI, iuran jaminan kesehatannya menjadi tanggungan pemberi kerja dan diketahui oleh RT/RW setempat.
"Iuran jaminan sosial kesehatan kepada PRT yang berstatus PBI ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai perundang-undangan," jelas Martin. "Apabila PRT tersebut tidak berstatus sebagai PBI, maka iuran jaminan sosial kesehatannya ditanggung oleh pemberi kerja dan diketahui oleh RT/RW," tambahnya.
THR dan Upah PRT
Anggota Baleg DPR RI, Daniel Johan, menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib diberikan kepada PRT sesuai dengan perjanjian kerja. Ia juga menyebutkan bahwa bantuan sosial (bansos) tetap dapat diterima oleh PRT selama memenuhi kategori yang ditentukan.
"THR wajib, bansos selama masuk kategori akan tetap dapat," katanya.
Besaran dan waktu pembayaran upah yang disepakati akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Aturan BPJS dalam UU PPRT
Berikut adalah bunyi pasal terkait BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam UU PPRT:
Pasal 16
- Iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal PRT tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW.
- Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dengan disahkannya UU PPRT, perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia semakin diperkuat, termasuk dalam hal jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.



