Baleg DPR Tagih Penjelasan Pemerintah Soal Surpres RUU PPRT yang Mandek
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Martin Manurung, secara resmi meminta penjelasan dari pemerintah mengenai status sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR, termasuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Permintaan ini disampaikan dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tentang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 April 2026.
Pentingnya Kejelasan untuk Hindari Pembahasan Mandek
Martin Manurung menekankan bahwa kejelasan dari pemerintah, terutama terkait penerbitan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sangat krusial agar proses pembahasan RUU tidak terhenti atau mandek. "Terkait dengan RUU yang telah selesai di kita dan menjadi RUU inisiatif DPR, supaya juga bisa dari Pak Wamen, dari pemerintah, menjelaskan kepada kita bagaimana sekarang statusnya di pemerintah. Jadi supaya nanti jangan mandek," ujarnya dalam rapat tersebut.
Ia memberikan contoh konkret, seperti RUU PPRT dan RUU Hak Cipta, yang telah rampung dibahas di DPR namun kini masih menunggu tindak lanjut dari pihak eksekutif. "Yang sudah selesai misalnya RUU PPRT yang kemarin kita selesai, terus RUU Hak Cipta kita selesai. Jadi supaya kita bisa saling ngecek," tambah Martin, menegaskan perlunya koordinasi yang lebih baik antara legislatif dan eksekutif.
Surpres untuk RUU PPRT Belum Diterbitkan oleh Pemerintah
Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, mengonfirmasi bahwa Surpres untuk RUU PPRT hingga saat ini belum diterbitkan oleh pemerintah. "Kalau PPRT betul pak, kami sedang menunggu Surpres dari presiden untuk di internal pemerintah," kata Eddy dalam rapat yang sama.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses internal di lingkungan pemerintah masih berlangsung, meskipun DPR telah menyelesaikan tahap pembahasan awal. DPR berharap pemerintah dapat segera memberikan kejelasan lebih lanjut, agar RUU PPRT dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang yang mengikat.
Dukungan dari Berbagai Pihak untuk Percepatan RUU PPRT
RUU PPRT sendiri telah lama menjadi perhatian publik, dengan berbagai koalisi masyarakat sipil dan dunia usaha mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Surpres. Mereka berargumen bahwa kepastian hukum dari undang-undang ini sangat penting untuk melindungi pekerja rumah tangga, yang selama ini seringkali rentan terhadap eksploitasi dan perlakuan tidak adil.
Beberapa poin kunci yang diangkat dalam diskusi ini meliputi:
- Kepastian Hukum: RUU PPRT diharapkan memberikan landasan hukum yang jelas bagi hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan majikan.
- Perlindungan Sosial: Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja, seperti upah layak, jam kerja, dan jaminan kesehatan.
- Koordinasi Antar-Lembaga: Pentingnya sinergi antara DPR, pemerintah, dan DPD untuk menghindari mandeknya proses legislasi.
Dengan demikian, meskipun RUU PPRT telah selesai dibahas di tingkat DPR, nasibnya masih bergantung pada langkah cepat dari pemerintah dalam menerbitkan Surpres. Proses ini diharapkan tidak berlarut-larut, mengingat urgensi perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.



