Kades dan Kontraktor Klaten Ditahan, Terlibat Korupsi Dana Renovasi Masjid APBD
Kades dan Kontraktor Klaten Ditahan Kasus Korupsi Dana Masjid

Kades dan Kontraktor Klaten Ditahan, Terlibat Korupsi Dana Renovasi Masjid APBD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Jawa Tengah, resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana renovasi masjid yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten. Kedua tersangka tersebut adalah ND, selaku Kepala Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, dan NM, seorang kontraktor yang bertindak sebagai penyedia jasa.

Pengembangan dari Tersangka Sebelumnya

Penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana SW, seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Semangkak, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Kasi Intelijen Kejari Klaten, Edi Sulistio Utomo, menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka baru ini dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, setelah melalui proses pemeriksaan yang intensif.

"Perkara ini terkait renovasi masjid Al Huda di Desa Semangkak. Beberapa waktu lalu sudah ada penetapan tersangka satu orang, dan hari ini ada penambahan dua tersangka, yaitu ND selaku kepala desa dan NM sebagai pihak ketiga," ujar Edi Sulistio Utomo kepada wartawan di lingkungan Kejari Klaten.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal-pasal yang Dijerat dan Peran Tersangka

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ND sebagai kepala desa dijerat dengan Pasal 603 Jo 20 KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan subsider Pasal 604 Jo 20 KUHP, serta Pasal 9 Jo 18 UU yang sama.

Sementara itu, NM sebagai kontraktor dijerat dengan pasal primer pertama yaitu Pasal 603 Jo 20 KUHP Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan subsider Pasal 604 Jo 20 KUHP Pasal 18 UU yang sama. Kasi Pidsus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, menambahkan bahwa ND berperan sebagai penanggung jawab semua kegiatan renovasi, sedangkan NM bertindak sebagai penyedia jasa.

Kerugian Negara dan Mekanisme Korupsi

Rudy Kurniawan mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan kegiatan rehabilitasi masjid yang berlangsung selama tiga tahun, yaitu pada 2021, 2022, dan 2023. Total nilai proyek setelah dipotong pajak mencapai Rp336 juta. Namun, dari penghitungan yang dilakukan, kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana ini diperkirakan sebesar Rp203 juta.

"Ini bukan markup anggaran, tetapi anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ketidaksesuaian inilah yang menjadi temuan auditor," jelas Rudy. Ia menekankan bahwa penyimpangan terjadi karena dana yang seharusnya dialokasikan untuk renovasi masjid tidak digunakan sesuai dengan perencanaan yang telah disetujui.

Proses Penahanan dan Masa Tahanan

Kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam sebelum akhirnya ditahan. Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Hingga saat ini, belum ada upaya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga kedua tersangka.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana APBD, terutama untuk proyek-proyek yang bersifat sosial dan keagamaan seperti renovasi tempat ibadah. Kejari Klaten berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga