Martin Manurung Minta Pemerintah Jelaskan Status RUU Inisiatif DPR, Termasuk PPRT
Martin Manurung Tanyakan Status RUU Inisiatif DPR ke Pemerintah

Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, secara tegas meminta penjelasan dari pemerintah mengenai status beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR RI yang telah dikirimkan. Permintaan ini terutama menyoroti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dengan harapan agar proses legislasi tidak terhenti atau mandek.

Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Pemerintah

Permintaan tersebut disampaikan Martin dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan DPD RI, yang membahas Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2026. Rapat digelar di Ruang Rapat Baleg DPR RI pada Rabu (15/4) lalu, dengan kehadiran Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Penantian Surpres dan DIM dari Pemerintah

Dalam kesempatan itu, Martin menegaskan bahwa DPR RI sedang menunggu Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk melanjutkan pembahasan sejumlah RUU, termasuk RUU PPRT. Ia menanyakan kepastian tahapan pembentukan RUU tersebut, dengan fokus pada RUU PPRT yang telah diselesaikan oleh DPR.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Terkait dengan RUU yang telah selesai di kita dan menjadi RUU inisiatif DPR, supaya juga bisa dari Pak Wamen, dari pemerintah, menjelaskan kepada kita bagaimana sekarang statusnya di pemerintah. Jadi supaya nanti jangan mandek," ujar Ketua DPP Partai NasDem itu.

Martin menambahkan, "Yang sudah selesai misalnya RUU PPRT yang kemarin kita selesai, terus RUU Hak Cipta kita selesai. Jadi supaya kita bisa saling ngecek." Pernyataan ini menekankan pentingnya koordinasi antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan kelancaran proses legislasi.

Respons dari Wakil Menteri Hukum

Merespons permintaan Martin, Wamenku Eddy Hiariej menjelaskan bahwa saat ini belum ada Surpres untuk RUU PPRT. "Kalau PPRT betul pak, kami sedang menunggu Surpres dari presiden untuk di internal pemerintah," imbuh Eddy. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses internal di pemerintah masih berlangsung sebelum RUU tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Rapat ini menyoroti tantangan dalam koordinasi antara DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan RUU prioritas, dengan RUU PPRT sebagai salah satu isu kritis yang memerlukan perhatian segera untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga