Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia di Moskow, Senin (22/6/2026). Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat kerja sama pemberantasan jaringan narkoba internasional, terutama yang melibatkan warga negara Rusia di Bali.
Delegasi Indonesia Diterima Pejabat Tinggi Rusia
Delegasi Indonesia diterima oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Federasi Rusia, Igor Zubov, dan Kepala Direktur Utama Drug Control Kementerian Dalam Negeri Rusia, Ivan Valentinovic Gorbunov. Agenda ini merupakan langkah strategis Indonesia dalam merespons tren peredaran gelap narkotika lintas negara.
"Kedua negara dalam pertemuan tersebut menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama strategis pemberantasan narkotika yang merupakan kejahatan transnasional selama periode 2026-2027 dalam tiga poin kesepakatan," tulis keterangan Biro Humas dan Protokol BNN RI, Senin (29/6/2026).
Tiga Poin Kesepakatan Utama
Kesepakatan pertama adalah penguatan pengawasan di wilayah rawan. BNN dan pihak Rusia akan bekerja sama dalam mengetatkan pengawasan arus migrasi di titik rawan seperti Bali. Hal ini didasarkan pada pengungkapan kasus laboratorium mefedron pertama yang melibatkan warga Rusia.
"Kedua pihak sepakat meningkatkan pertukaran data intelijen secara real-time serta memperkuat sinergi aparat penegak hukum dan otoritas imigrasi. Tindakan tegas, termasuk deportasi, akan diterapkan bagi wisatawan asing yang terbukti terlibat jaringan kriminal narkotika," bunyi keterangan BNN.
Kolaborasi Lawan Kejahatan Digital
Dalam poin kesepakatan kedua, BNN dan Rusia akan berkolaborasi dalam menghadapi kejahatan digital. Indonesia dan Rusia menyetujui untuk memperluas kolaborasi dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang digital forensics, cyber investigation, dan pelacakan transaksi aset kripto yang kerap digunakan untuk pencucian uang jaringan narkotika.
Kesepakatan ketiga berkaitan dengan pertukaran informasi tentang peredaran zat psikoaktif baru yang kini disamarkan dalam rokok elektronik. Penindakan hukum yang tegas juga akan diimbangi dengan integrasi program edukasi pencegahan pada masyarakat.



