Kejagung Pastikan Motor Listrik BGN Tersegel Segera Disalurkan
Kejagung Pastikan Motor Listrik BGN Tersegel Segera Disalurkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan ribuan unit sepeda motor listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini disegel dapat segera disalurkan untuk menunjang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski kasus dugaan korupsi tata kelola program tersebut masih dalam proses penyidikan, distribusi motor listrik tetap diperbolehkan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyegelan terhadap 17.600 unit motor listrik yang sudah dalam kondisi terakit. Motor-motor tersebut ditemukan di dua lokasi gudang di Sentul dan Cikarang.

Penyegelan untuk Pengawasan, Bukan Penyitaan

Syarief menegaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan semata-mata untuk pengawasan, bukan penyitaan sebagai barang bukti. Hal ini karena motor-motor tersebut sudah dibayar lunas menggunakan uang negara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Sepeda motor ini tidak kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti, kami hanya melakukan penyegelan untuk mengawasi pergerakan dari sepeda motor itu. Karena sepeda motor itu sudah dibayar lunas oleh negara," terang Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Jika dilakukan penyitaan, dikhawatirkan ribuan unit motor tersebut akan mengalami penurunan nilai ekonomi. Fokus penyidikan saat ini berada pada dugaan mark-up harga pengadaan.

"Ya karena kalau kami sita kekhawatirannya adalah, dengan sebesar itu 17.600, nanti yang kami khawatirkan sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomisannya, kemanfaatannya," tuturnya.

Koordinasi dengan BGN untuk Distribusi

Syarief menyatakan bahwa ribuan motor listrik tersebut tetap dapat disalurkan untuk menunjang program Makan Bergizi Gratis, meskipun perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Boleh (didistribusikan). Bisa (sebelum perkara inkrah)," imbuh Syarief.

Mekanisme penyalurannya, Kejagung akan menyerahkan kewenangan penggunaan unit motor tersebut kepada pihak BGN. Penyidik akan berperan memfasilitasi proses pengeluaran barang dari gudang-gudang yang telah disegel.

"Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Dan kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi," ucap Syarief.

Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka

Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sebagai tersangka dalam perkara ini. PT YAT merupakan penyedia motor listrik Emmo yang dibeli oleh BGN.

Syarief mengungkap bahwa pada awal 2025, AM selaku pengendali PT YAT menemui Wakil Kepala BGN berinisial Lodewyk Pusung (LP) untuk mempresentasikan profil perusahaannya agar bisa ikut dalam proyek pengadaan di BGN. Setelah mendapatkan informasi pengadaan motor listrik, AM secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) sejak Februari 2025, padahal saat itu proses pengadaan belum dimulai dan perusahaannya tidak memenuhi syarat.

"Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Untuk memudahkan memenangkan pengadaan, tersangka AM bekerja sama dengan AA untuk melakukan akuisisi PT ASE," ungkap Syarief, Jumat (12/6).

Tidak hanya memanipulasi syarat, AM juga melakukan penggelembungan harga pada setiap unit motor listrik Emmo. Tujuannya, agar harga motor tersebut mendekati pagu anggaran yang tersedia. Syarief menyebutkan ada pengondisian harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK) bersama pihak internal BGN. Meski barang belum siap, AM nekat mencairkan dana proyek tersebut sepenuhnya.

Enam Tersangka Kasus Korupsi MBG

Sejauh ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
  • Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS)