Kasus dugaan kredit bermasalah senilai Rp 2,5 miliar yang melibatkan seorang lansia di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak nasabah dan perbankan.
Nasabah Lansia Bantah Ajukan Pinjaman
Mien Sri Wahyuni (74), warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman bernilai miliaran rupiah. Namun, ia justru menerima surat tagihan kredit macet dengan nilai mencapai Rp 2,5 miliar. Bahkan, rumah yang ditempatinya turut masuk dalam daftar lelang.
Pihak BRI Beri Keterangan Berbeda
Di sisi lain, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyatakan Mien merupakan debitur lama yang telah memperoleh fasilitas kredit sejak 2003. Menurut pihak bank, pinjaman tersebut telah mengalami kredit macet sehingga dilakukan proses penagihan dan lelang aset.
Perbedaan keterangan ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Mien mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pinjaman dan tidak mengetahui asal-usul utang tersebut. Ia pun mempertanyakan keabsahan proses kredit yang dilakukan oleh BRI.
Dampak pada Lansia dan Keluarga
Akibat tagihan ini, Mien dan keluarganya merasa terancam kehilangan tempat tinggal. Rumah yang selama ini mereka huni masuk dalam daftar lelang sebagai jaminan utang. Kondisi ini memicu keresahan dan tekanan psikologis bagi Mien yang sudah berusia lanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi nasabah lansia dalam transaksi perbankan. Masyarakat pun mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas perbedaan keterangan antara nasabah dan bank.



