Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Akan Ajukan Banding
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Akan Banding

Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Selain hukuman penjara, ia dijatuhi denda Rp 1 miliar dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 809 miliar. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan harta bendanya tidak mencukupi, hukuman diganti dengan lima tahun penjara.

Nadiem Membantah dan Akan Banding

Nadiem menyatakan akan mengajukan banding. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang yang menjadi dasar uang pengganti. Menurutnya, dokumen dan keterangan saksi menunjukkan dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP maupun GoTo ke dirinya, dan tidak terkait dengan Google atau pengadaan Chromebook. Ia juga menyoroti adanya dissenting opinion dari hakim Andi yang berpendapat ia seharusnya dibebaskan tanpa syarat. Nadiem mengatakan, "Ini bukan akhir."

Dukungan dari Pengemudi Ojek Daring

Di luar pengadilan, ratusan pengemudi ojek daring berkumpul untuk mendukung Nadiem. Mereka menyalami, memeluk, dan menyanyikan lagu 'Indonesia Raya'. Nadiem ikut bernyanyi sambil mengepalkan tangan. Para pendukung menaburkan bunga ke arahnya dan berjanji mengawal perkara ini. Nadiem juga bertemu dengan pegiat media sosial seperti DJ Donny, Salim Dower, Delpedro Marhaen, dan Virdian Aurellio Hartono. Delpedro Marhaen menyatakan Indonesia akan kehilangan sosok inovator pendidikan selama masa hukuman tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Nadiem: Ini Awal Perjuangan

Nadiem menegaskan komitmennya untuk tetap memperkuat pendidikan, terutama bagi kepala sekolah dan siswa di daerah. Ia mengajak pendukung menjadikan kasus ini sebagai momentum memperbaiki sistem hukum. "Ini bukan akhir. Ini adalah awal," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga